RADARINDO.co.id – Jakarta : Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 8 orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma Tahun 2017 s/d 2018, Senin (22/5/2023).
Baca juga : Kejagung Periksa Saksi Dugaan Korupsi Komoditi Emas
Saksi-saksi yang diperiksa yaitu M selaku Karyawan PT Lakemba Buana Perkasa, S selaku Karyawan PT Lakemba Buana Perkasa, Y selaku Karyawan PT Lakemba Buana Perkasa, dan AG selaku istri tersangka RB.
Kemudian, D selaku Karyawan PT Mitra Elang Jaya, DGE selaku Corporate Finance Manager PT Waskita Karya (persero) Tbk, OKA selaku Direktur Utama PT Waskita Karya Infrastruktur/Mantan SVP SCM, serta M selaku Treasury Manager PT Waskita Karya (persero) Tbk.
Baca juga : Dugaan Korupsi Pengelolaan Danpen, 4 Saksi Diperiksa Kejagung
Kedelapan saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di PT Graha Telkom Sigma atas nama tersangka TH, HP, JA, RB, AHP, TSL, dan BR.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma Tahun 2017 s/d 2018. (KRO/RD/Agus)