Dugaan Korupsi Pengelolaan Danpen, 4 Saksi Diperiksa Kejagung

5

RADARINDO.co.id – Jakarta : Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 4 orang saksi terkait dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) PT Pelabuhan Indonesia (persero) Tahun 2013 s/d 2019, Senin (22/5/2023).

Baca juga : Wabup Samosir Pimpin Upacara Harkitnas

Saksi-saksi yang diperiksa yaitu AF selaku Direktur Keuangan DP4 periode 2014 s/d 2018, JK selaku Wiraswasta, MK selaku Direktur PT Grahamarga Kencamulia, dan GIP selaku Direktur Kepesertaan SDM dan Umum DP4 periode 2012 s/d 2015.

Keempat orang tersebut diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun (danpen) pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) PT Pelabuhan Indonesia (persero) Tahun 2013 s/d 2019 atas nama tersangka EWI, KAM, US, IS, CAK, dan AHM.

Baca juga : Kondisi Jalan Evakuasi Tsunami Singkil Rimo Memprihatinkan

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) PT Pelabuhan Indonesia (persero) Tahun 2013 s/d 2019. (KRO/RD/Agus)