RADARINDO.co.id – Jakarta : Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Selasa (17/1/2023) memeriksa 3 orang saksi terkait perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) RI tahun 2020 s/d 2022.
Baca juga : Menteri PUPR: Museum Kavaleri Harus Bernuansa Natural
Saksi-saksi yang diperiksa yaitu DS selaku Inspektur Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, TH selaku Kepala Satuan Pemeriksa Intern BAKTI, dan MT selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.
Ketiga saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan TPPU dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemkominfo RI tahun 2020 s/d 2022 atas tersangka AAL, GMS, dan YS.
Baca juga : Massa PTGS Gelar Aksi Blokade Jalan
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022. (KRO/RD/Agus)







