RADARINDO.co.id – Jakarta : Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil membongkar praktik suap dalam putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Ternyata, kasus ini ada kaitannya dengan eks pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, yang kini jadi pesakitan terkait pengaturan vonis bebas kasus pembunuhan Ronald Tannur.
Baca juga: Kejati Bali Sita Uang Rp1 Miliar Terkait Suap Izin Rumah Subsidi
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan, perkara ini masih ada kaitan dengan perkara lain yang juga sebelumnya diusut jaksa, yaitu perkara suap terkait vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Alur suapnya, kurang lebih sama yaitu dari ibunda Ronald Tannur bersama-sama dengan Lisa Rahmat memberikan suap ke para hakim agar Ronald Tannur divonis bebas dalam sidang terkait kematian Dini Sera Afrianti.
Dalam kasus ini, Zarof Ricar diduga sebagai makelar perkara yang menghubungkan pemberi suap ke hakim. Saat pengembangan perkara, Kejaksaan sempat menemukan banyak bukti dugaan gratifikasi.
Saat penggeledahan di kediaman Zarof, ditemukan uang lebih dari Rp1 triliun. Dari sinilah Kejaksaan menemukan adanya informasi pemberian suap dari Marcella Santoso ke para hakim yang mengadili kasus dugaan korupsi CPO.
“Ketika dalam penanganan perkara di Surabaya (kasus suap terkait vonis bebas Ronald Tannur), ada juga informasi soal itu, soal nama MS (Marcella Santoso) itu. Bukan dalam perkara (Ronald) Tannur tapi ZR (Zarof Ricar),” ucap Harli Siregar di Jakarta.
Hingga kini, penyidik Kejagung telah menetapkan tiga hakim sebagai tersangka kasus CPO. Yakni, DJU (Djuyamto), ASB (Agam Syarif Baharuddin), dan AM (Ali Muhtarom).
“Berdasarkan alat bukti yang cukup, sudah diperiksa tujuh orang saksi, maka pada Minggu (13/4/2025) malam, penyidik menetapkan tiga orang tersangka,” ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.
Baca juga: Bu Bhayangkari Selingkuh dengan Dua Oknum Polisi, Suami Lapor ke Propam
Adapun uang suap tersebut, kata dia, berasal dari tersangka AR (Ariyanto) yang merupakan advokat tersangka korporasi dalam kasus ini. “Ketiga hakim tersebut mengetahui tujuan penerimaan uang tersebut, yaitu agar perkara tersebut diputus ontslag,” kata Qohar.
Selanjutnya, ketiga tersangka ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari kedepan. Dengan ditetapkannya tiga tersangka baru, maka total tersangka dalam kasus dugaan suap ini sebanyak tujuh orang. (KRO/RD/Ini)