Kejagung Tahan 1 Orang Kasus Dugaan Korupsi Graha Telkom Sigma

27

RADARINDO.co.id – Jakarta : Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Senin (15/5/2023) melakukan penahanan terhadap 1 orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) tahun 2017 s/d 2018, yaitu BR selaku Direktur Utama PT GTS periode 2014 s/d September 2017.

Baca juga : Kapolres Toba: Jauhi Narkoba Jangan Sampai Mencoba

Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka BR dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 15 Mei 2023 s/d 03 Juni 2023.

Pada kasus tersebut, BR secara bersama-sama dengan para tersangka lain (yang sudah dilakukan penahanan sebelumnya) secara melawan hukum membuat perjanjian kerjasama fiktif, dimana seolah-olah ada pembangunan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split dengan beberapa perusahaan pelanggan.

Untuk mendukung pencairan dana, tersangka menggunakan dokumen-dokumen pencairan fiktif, sehingga dengan dokumen tersebut berhasil ditarik dana dan terindikasi menimbulkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp282.371.563.184.

Baca juga : Ketua LPK Ziona Terima Penghargaan dari SMK Emanuel Agung

Akibat perbuatannya, tersangka BR disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan ditetapkannya satu orang tersangka, maka jumlah tersangka dalam perkara ini sebanyak 7 orang masing-masing berinisial TH, HP, JA, RB, AHP, TSL, dan BR. (KRO/RD/Agus)