RADARINDO.co.id – Jakarta : Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat orang sebagai tersangka dugaan suap Rp60 miliar terkait kasus ekspor ilegal crude palm oil (CPO) yang menyeret tiga korporasi, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Perkara bermula dari penyidikan kasus ekspor ilegal minyak goreng dan bahan baku CPO yang melibatkan tiga korporasi raksasa yang didakwa merugikan negara hingga Rp17,7 triliun.
Baca juga: Pengelolaan Benih Unggul Kelapa Sawit Adolina “Tak Sesuai” Perjanjian
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, jaksa menuntut ketiga korporasi membayar uang pengganti dan denda dengan total mencapai lebih dari Rp17,7 triliun serta penutupan operasional selama maksimal satu tahun.
Menjelang putusan, dua kuasa hukum perusahaan CPO, Marcella Santoso (MS) dan AR, diduga aktif mengupayakan pengkondisian hasil akhir perkara. Mereka diduga memberikan suap sebesar Rp60 miliar.
Uang tersebut diserahkan kepada WG, selaku Panitera Muda PN Jakarta Utara yang sebelumnya bertugas di PN Jakarta Pusat. WG menjadi perantara untuk menyampaikan suap kepada salah satu majelis hakim yang menangani perkara Muhammad Arif Nuryanta yang kini menjabat sebagai Ketua PN Jakarta Selatan.
Namun saat perkara CPO disidangkan, ia masih menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat dan menjadi bagian dari majelis hakim. Suap yang diterima Arif melalui WG dimaksudkan agar majelis hakim menjatuhkan putusan onslag atau lepas dari segala tuntutan hukum, meskipun terdakwa dinilai terbukti bersalah.
Putusan tersebut akhirnya dibacakan pada 19 Maret 2025, sesuai dengan tujuan pemberian suap. Penyidik Jampidsus Kejagung kemudian menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni MS dan AR sebagai pemberi suap, WG selaku perantara, serta Arif sebagai penerima.
“Penyidik menemukan bukti cukup adanya tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus, Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Sabtu (12/4/2025) malam lalu.
Dalam proses penyidikan, tim Kejaksaan menemukan aliran dana suap senilai Rp60 miliar yang diduga diterima Muhammad Arif Nuryanta (MAN) untuk mempengaruhi hasil putusan. Uang itu disebut diberikan oleh dua advokat berinisial MS dan AR, melalui panitera muda PN Jakarta Utara, WG. Keempatnya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan secara terpisah.
Baca juga: Penjualan Pabrik Mesin Tenera Dolok Ilir “Cacat Hukum”
“Penyidik mendapati bukti kuat adanya pengaturan putusan agar majelis hakim menyatakan para terdakwa korporasi tidak bersalah secara hukum, meski terbukti secara perbuatan,” ujar Qohar.
Dari hasil penggeledahan di sejumlah lokasi, penyidik menyita uang tunai dalam mata uang asing dan rupiah, serta aset mewah seperti kenderaan Ferrari Spider, Nissan GT-R, Mercedes Benz, hingga Lexus. (KRO/RD/RMol)