Kejaksaan Agung Periksa 6 Saksi Perkara PT Graha Telkom Sigma

RADARINDO.co.id – Jakarta : Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kamis (04/5/2023) memeriksa 6 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma Tahun 2017 s/d 2018.

Baca juga : Kejaksaan Periksa 8 Saksi Perkara BAKTI

Saksi-saksi yang diperiksa yaitu GW selaku Business Unit Head Keuangan PT Sigma Cipta Caraka, LH selaku VIP Finance PT Sigma Cipta Caraka, DES selaku Project Manager PT Graha Telkom Sigma, WATP selaku Head of Purchasing PT Graha Telkom Sigma, SS selaku Manager Sales PT Graha Telkom Sigma, dan MA selaku Staff Sales & Delivery PT Graha Telkom Sigma.

Keenam orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma Tahun 2017 s/d 2018.

Baca juga : 205 KK Warga Desa Kuta Tinggi Terima Bantuan Benih Jagung

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma Tahun 2017 s/d 2018. (KRO/RD/Agus)