RADARINDO.co.id – Jakarta : Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kamis (04/5/2023) memeriksa 8 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
Baca juga : Kejagung Periksa 6 Saksi Perkara PT Waskita Karya
Saksi-saksi yang diperiksa yaitu AA selaku Steering Committee PT Aplikanusa Lintasarta, AN selaku Direktur Utama PT Computer Automasi Digital Solusindo, AY selaku Pimpinan PT Crom Bank Indonesia Cabang Jakarta.
Kemudian, BS selaku Perwakilan BAKTI di PT Palapa Timur Telematika, HEP selaku Kepala Bagian Tata Usaha Kementerian Komunikasi dan Informatika, K selaku Head Operational PT Elebram Systems, SSS selaku Direktur PT Waradana Yusa Abadi, dan LH selaku Kepala Divisi Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Pemerintah BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Kedelapan orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama tersangka AAL, GMS, YS, MA, dan IH.
Baca juga : 205 KK Warga Desa Kuta Tinggi Terima Bantuan Benih Jagung
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022. (KRO/RD/Agus)







