Kejaksaan Geledah Dua Rumah Terkait Dugaan Korupsi Masjid Agung Madaniyah

RADARINDO.co.id – Karanganyar : Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar menggeledah dua rumah di Bandung, Jawa Barat (Jabar), Minggu (25/5/2025) malam.

Penggeledahan tersebut bagian dari pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar.

Baca juga: Kejari Ngawi Geledah Rumah Anggota DPRD Terkait Kasus Pengadaan Lahan

Kasi Intel Kejari Karanganyar, Bonard David Yuniarto menjelaskan, rumah yang digeledah merupakan milik HY dan HZ. HY adalah Project Manager, sedangkan HZ adalah Side Manager pembangunan Masjid Agung Madaniyah.

“HZ selaku Project Manager dan HZ selaku Side Manager dalam pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar, rumahnya di Kota Bandung kita geledah,” kata Bonard, dalam keterangan yang diterima, Selasa (27/5/2025).

Penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti, baik dalam bentuk dokumen atau bentuk lain yang relevan dengan kasus kuropsi tersebut.

“Hasil dari penggeledahan, tim penyidik menemukan beberapa dokumen yang terkait dengan pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar dan kami amankan untuk diperiksa,” ungkapnya.

Bonard menegaskan bahwa pihaknya telah memperoleh izin penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri Bandung pada tanggal 20 Mei 2025.

Sebelumnya, Kejari Karanganyar telah mengamankan Direktur Operasional PT Mam Energindo, Ansori, Jum’at (23/5/2025) malam lalu.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar Hartanto mengungkapkan, penetapan status tersangka karena Kejaksaan telah mengantongi dua alat bukti yang cukup terkait dugaan korupsi itu.

Baca juga: Polisi Klarifikasi Soal Penetapan Tersangka Eks Pegawai Baznas yang Bongkar Dugaan Korupsi

Hartanto memaparkan, kasus dugaan korupsi megaproyek pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar berawal dari laporan vendor proyek yang tidak terbayarkan hingga saat ini mencapai Rp5 miliar.

Setelah dilakukan penyelidikan atas laporan tersebut, Kejari Karanganyar memanggil pihak-pihak terkait seperti DPUPR, PPKom dan PT MAM Energindo selaku kontraktor pelaksana proyek pembangunan. (KRO/RD/Komp)