HUKUM  

Kejaksaan Tahan Komisaris PT PAL Terkait Kasus Kredit Bank BUMN Rp105 Miliar

RADARINDO.co.id – Jambi : Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menahan Komisaris PT PAL berinisial BK, terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit investasi dan kredit modal kerja oleh bank BUMN kepada PT Prosympac Agro Lestari (PAL) tahun 2018-2019, baru-baru ini.

Baca juga: KPK Panggil Eks Direktur Keuangan Telkom Terkait Digitalisasi SPBU Pertamina

Asisten Intelijen Kejati Jambi, Nophy T South, mengungkapkan bahwa penahanan tersebut dilakukan setelah ditemukan alat bukti yang cukup dan sah sesuai dengan Pasal 184 KUHAP, berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik.

Nophy menjelaskan bahwa penyidik melakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor: TAP-574/L.5/Fd.2/07/2025 yang diterbitkan pada 22 Juli 2025.

Dalam perkara ini, BK ditetapkan sebagai tersangka dan berperan sebagai pemegang saham yang mengetahui serta terlibat dalam proses pemberian fasilitas kredit, yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp105 miliar.

BK ditahan di rumah tahanan (Rutan) Lapas Kelas IIA Jambi selama 20 hari kedepan, mulai dari 22 Juli hingga 10 Agustus 2025.

Tersangka diancam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah oleh UU No.20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sebagai alternatif, BK juga dapat dikenakan Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama.

Penahanan BK merupakan pengembangan dari kegiatan sebelumnya, dimana penyidik telah menahan tiga orang tersangka lainnya, yakni WE, VG, dan RG.

Baca juga: DJBC Aceh Musnahkan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

Dalam kasus ini, para tersangka diduga melakukan modus operandi secara bersama-sama dengan memanipulasi data atau dokumen yang diperlukan untuk pengajuan fasilitas kredit, serta menggunakan dana tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya, sehingga mengakibatkan kerugian negara. (KRO/RD/KM)