RADARINDO.co.id – Jakarta : Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi terkait dugaan korupsi proyek digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) PT Pertamina (Persero), Rabu (23/7/2025) lalu.
Baca juga: DJBC Aceh Musnahkan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal
Saksi yang diminta hadir oleh komisi antirasuah adalah Harry Mozarta Zen beserta stafnya selaku Direktur Keuangan PT Telkom periode 2016-2020.
“Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya.
Selain Harry, penyidik juga memanggil Dwi Utomo Haryanto selaku Head of Business PT Sempuma Global Pertama (SGP). Namun, Budi belum memerinci soal pemanggilan keduanya.
Dia hanya menyebut pemanggilan dilakukan untuk mengusut perbuatan para tersangka. “KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek Digitalisasi SPBU PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023,” tegas Budi.
Baca juga: KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Pemerasan RPTKA
Untuk mengusut kasus ini, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) pada September 2024. Ada tiga tersangka yang ditetapkan, yakni DR dan W dari pihak PT Telkom dan E selaku Direktur PT Pasific Cipta Solusi.
Selain itu, KPK juga mendalami peran PT Telkom terkait proses digitalisasi SPBU yang berujung merugikan negara. (KRO/RD/Vo)







