RADARINDO.co.id – Sorong : Kepala Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) Sorong berinisial RA dan dua orang lainnya yakni BO dan S, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Corner Talent Balai Pelatihan Vokasi dan Produktifitas (BPVP) Sorong Tahun Anggaran 2022.
Baca juga: Hendak Tawuran, Puluhan Pelajar Diamankan
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sorong, Makrun menyebut, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan. “Ketiganya langsung kita tahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sorong. Mereka terbukti melakukan tindak pidana korupsi berasal dari anggaran APBN Tahun 2022 dan merugikan negara Rp 904.965.368,55,” kata Makrun, seperti dilansir dari kompas, Sabtu (14/9/2024).
Dalam kasus ini, Kepala BPVP Sorong selaku kuasa pengguna anggaran intens berkomunikasi dengan tersangka S meminjam bendera CV untuk dipakai sebagai pelaksana proyek pembangunan gedung Telent Corner BPVP Sorong yang menelan anggaran lebih dari Rp 4 miliar. RA telah mencairkan dana pembangunan 100 persen dalam empat termin, tanpa melakukan pemeriksaan akhir pekerjaan pemeliharaan.
Baca juga: Kompolnas Minta Kapolda Sulsel Klarifikasi Dugaan Intimidasi Terhadap Wartawan
Akibat dari pengalihan seluruh pekerjaan tersebut, terjadi kekurangan volume atau mutu pekerjaan di lapangan. Dari pemeriksaan BPK RI tertanggal 27 Agustus 2024, ditemukan adanya indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp 904.960.360. (KRO/RD/KOMP)