ACEH  

Kejari Bireuen Dalami Dugaan Korupsi PNPM

RADARINDO.co.id – Banda Aceh : Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Provinsi Aceh, mendalami kasus dugaan korupsi pengelolaan dana simpan pinjam pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) dengan anggaran Rp3,3 miliar.

Baca juga : Kejari Lhokseumawe Sita Dokumen Dugaan Korupsi Penerangan Jalan

Kepala Kejari (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi mengatakan, pendalaman dilakukan penyidik dengan memeriksa saksi-saksi terkait pengelolaan dana simpan pinjam PNPM untuk wilayah Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen.

“Selain itu, penyidik terus bekerja mengumpulkan alat dan barang bukti. Kasus ini sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Penyidik segera menetapkan pihak yang bertanggungjawab dalam kasus ini sebagai tersangka,” katanya, melansir antara, Sabtu (12/8/2023).

Dikatakannya bahwa hingga saat ini penyidik sudah memintai keterangan 16 orang saksi, diantaranya dari peminjam, baik kelompok maupun individu serta pihak terkait lainnya.

Baca juga : Kejari Tebingtinggi Geledah Kantor Dinas Perdagangan

“Penyidik juga masih menunggu penghitungan kerugian negara. Penghitungan kerugian negara dilakukan oleh tim Inspektorat Provinsi Aceh,” kata Munawal Hadi.

Dalam mengusut kasus tersebut, tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejari Bireuen sudah menggeledah Kantor PNPM Kecamatan Gandapura guna mencari barang bukti dan alat bukti untuk menguatkan kasus tersebut di pengadilan. “Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menemukan dokumen terkait berupa proposal kelompok, rekening koran pengelolaan dana, daftar pembayaran, surat keputusan pengurus PNPM Gandapura serta beberapa dokumen terkait lainnya,” kata Munawal Hadi. (KRO/RD/ANT)