RADARINDO.co.id – Psp : Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Ruang Praktek Siswa (RPS) Teknik Instalasi Tenaga listrik dan teknik Audio Video pada SMK Negeri 2 Padangsidimpuan tahun anggaran 2021, Rabu (7/12/2022).
Sebelum menetapkan tersangka, Kajari Padangsidimpuan, Jasmin Manullang, SH, MH melaksanakan ekspose peningkatan status penyelidikan ke tahap penyidikan pada kegiataan pembangunan RPS di SMKN 2 pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara itu.
Baca juga : Terjerat Kasus Suap, Bupati Bangkalan Ditangkap KPK
Kajari Padang Sidempuan, Jasmin Manullang, SH, MH, bersama Kasi Intelijen Yunius Zega SH, MH menjelaskan, berdasarkan surat perjanjian kontrak gabungan lumsum dan harga satuan Nomor:027/1111/BIDPSMK/DAK/VII/2021 tanggal 26 Juli 2021 untuk Ruang Praktek Siswa (RPS) teknik instalasi tenaga listrik dan teknik audio video pada SMK Negeri 2 Padangsidimpuan dengan PPK berinisial HTL, penyedia CV Januar Perkasa Lestari dengan Direktur berinisial BP dengan nilai kontrak sebesar Rp 2.302.904.066.45.
“Adapun sebagai konsultan pengawas adalah CV Enconars Inti Mandiri, Direktur inisial MT, berdasarkan Surat Perjaanjian Kerja (SPK) Nomor:027/11/DAK.SMK/VIII/2021 tanggal 19 Agustus 2021,” jelasnya.
Berdasarkan laporan pemeriksaan tenaga ahli kontruksi independen tanggal 14 November 2022 dengan kesimpulan adanya kekurangan volume yang mengakibatkan kerugian keungan negara lebih kurang sebesar Rp 314.251.000.
“Dimana dalam ekspose perkara tersebut telah ditetapkan sebanyak 3 orang yakni HTL selaku PPK pelaksanaan pekerjaan, BP selaku penyedia dan MT selaku konsultan pengawas,” jelasnya.
Perlu diketahui, kegiatan ekspose tersebut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Jasmin Simanullang, Kasi Intelijen Yunius Zega, Kasi Pidsus, Tim Penyidik dan para Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan.
Baca juga : 15 Tersangka Perkara Judi Online Dilimpahkan ke Kejari Medan
Selain penetapan tersangka kerugian keuangan negara pada pembangunan RPS teknik instalasi tenaga listrik dan teknik audio video pada SMK Negeri 2 Padangsidimpuan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2021, juga dititipkan uang sebesar Rp 50 juta.
“Sebelumnya sudah dititpkan uang sebesar Rp 140 juta pada 29 November 2022 lalu. Sehingga total penitipan uang dalam perkara pembangunan RPS sebesar Rp 190 juta. Sekali lagi dengan penitipan ini tidak mengurangi semangat Jaksa Penuntut Umum untuk terus melanjutkan penyidikan perkara dimaksud dan hingga hari ini telah ditetapkan tersangka,” tutup Yunius Zega. (KRO/RD/AMR)







