RADARINDO.co.id – Jakarta : Menteri Pertanian (Mentan) RI, Andi Amran Sulaiman, meminta para pelaku usaha untuk menghentikan praktik curang mengoplos beras Program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) jadi beras premium.
Amran menegaskan, tindakan tersebut tidak hanya merugikan masyarakat, tapi juga mencederai tujuan utama program SPHP. Beras oplosan merupakan mencampur beras jenis satu dengan yang lainnya.
Baca juga: Eks Petinggi BRI Diduga Terlibat Kasus Pengadaan EDC
Dalam kasus ini, para oknum sengaja mencampur beras bersubsidi dengan kualitas lainnya untuk mendapatkan laba yang lebih besar.
“Kami minta jangan dilakukan, jangan diulangi. Sekali lagi, saudaraku yang bergerak sektor pangan mulai hari ini, tadi kami sepakat nanti disampaikan Pak Satgas Pangan, mulai hari ini dihentikan,” kata Amran dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Pertanian, Juma’t (27/6/2025).
Menurut laporan yang diterimanya, distribusi beras SPHP ke penyalur diduga mencapai 60 hingga 80 persen. Beras tersebut lalu diubah kemasannya tidak sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah yakni menjadi kemasan beras premium.
“SPHP yang dijual ke penyalur 20-40 persen itu dijual sesuai standar. Kemudian selebihnya dibongkar, kemudian dijual, dikemas ulang, dijual dengan harga premium, medium, bukan SPHP. Ini laporan dari bawah,” ungkapnya.
Amran menyebut, praktik tersebut sebagai bagian dari modus mafia beras yang mencoba mengakali pasar demi keuntungan pribadi.
Salah satu bentuk kecurangan itu adalah mencampur beras subsidi dengan jenis beras lain yang kualitasnya berbeda, lalu dijual dengan harga lebih tinggi.
Pada kesempatan itu, Amran juga mengungkap temuan peredaran 212 merek beras yang diduga tidak memenuhi standar mutu, takaran, maupun Harga Eceran Tertinggi (HET).
Pemeriksaan yang dilakukan di pasar-pasar besar di 10 provinsi menunjukkan bahwa lebih dari 80 persen merek tersebut memiliki masalah serius.
“Tolong kepada saudaraku, ini ada 212 ya, 212 merek. Dari 212 merek ada yang tidak terdaftar mereknya. Ada yang beratnya tidak sesuai, ada yang mutunya tidak sesuai. Itu diatas 80 persen, kemudian harganya tidak sesuai. Ini sangat merugikan konsumen,” tegasnya.
Baca juga: Komisaris dan Direksi Krakatau Steel Dirombak, Ini Susunannya
Kementerian memperkirakan, potensi kerugian konsumen akibat praktik curang tersebut bisa mencapai Rp99 triliun. Dengan berbagai temuan ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pihak-pihak yang bermain curang dalam distribusi dan penjualan beras. (KRO/RD/Komp)







