Hukum  

Kejari Ponorogo Ungkap Dugaan Penyimpangan Dana BOS, Kerugian Rp25 Miliar

RADARINDO.co.id – Ponorogo : Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo berhasil mengungkap kasus dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), yang mengakibatkan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp25 miliar.

Dalam kasus yang menyeret Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo berinisial SA sebagai tersangka itu, Kejari Ponorogo menyita uang tunai sebesar Rp3.175.000.000.

Baca juga: KPK Dalami Dugaan Penyimpangan Dilingkungan Bank BRI

Uang miliaran rupiah tersebut merupakan bagian dari upaya penyelamatan kerugian negara yang ditimbulkan akibat tindak pidana korupsi yang diduga telah berlangsung selama lima tahun terakhir, sejak 2019 hingga 2024.

Penyitaan uang miliaran rupiah hasil dugaan korupsi dana BOS tersebut dilakukan terhadap tiga orang saksi, masing-masing berinisial AZ, MLH, dan BS.

“Tugas kejaksaan selain menghukum pelaku, juga menyelamatkan kerugian negara. Uang ini sudah semua, Rp3 miliar 175 juta,” kata Kasi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, dalam konferensi pers di Aula Kantor Kejari Ponorogo, Rabu (25/6/2025).

Dari total uang yang disita, sebagian besar berasal dari saksi AZ sebesar Rp2,7 miliar. Dana tersebut sebelumnya merupakan uang tanda jadi pembelian tanah oleh tersangka SA yang rencananya akan digunakan untuk pembangunan sekolah baru.

Namun, karena proses pembelian belum lunas, AZ mengembalikan uang tersebut sebagai bentuk itikad baik kepada penyidik.

“Yang bersangkutan membeli tanah tapi belum lunas, ini penjualnya beritikad baik mengembalikan uang tersebut kepada penyelidik, guna menjadi barang bukti untuk kedepan,” ujar Agung.

Sementara itu, dari saksi BS disita uang tunai sebesar Rp175 juta, dan dari saksi MLH sebesar Rp300 juta. Seluruh uang yang disita tersebut kini dititipkan di Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Ponorogo sebagai barang bukti.

Tersangka SA telah resmi ditahan setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai saksi, Senin (28/4/2025) lalu. Dalam pemeriksaan tersebut, statusnya dinaikkan menjadi tersangka.

Baca juga: Eks Anggota DPRD Jatim Diperiksa Kasus Dana Hibah

Berdasarkan hasil penyelidikan dan perhitungan sementara, nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp25 miliar. Jumlah tersebut mencakup dana BOS yang diduga diselewengkan tersangka sejak 2019 hingga 2024.

“Kerugian negara mencapai Rp 25 miliar. Kita sudah melakukan penyitaan 14 kenderaan bermotor terdiri dari 10 unit bus, 3 unit minibus Avanza, dan 1 unit Pajero,” sebut Agung. (KRO/RD/Komp)