RADARINDO.co.id-Psp: Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Sidempuan, melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) hasil sitaan dari berbagai tindak kejahatan yang perkaranya sudah In kracht selama periode Januari 2021 hingga September 2022, di halaman Kantor Kejari Padang Sidempuan Jalan Serma Lian Kosong Kota Padang Sidempuan, Rabu (28/9/2022).
Baca juga : Bupati Edimin Lantik Pengurus IPSM Labusel
Pemusnahan barang bukti hasil rampasan tersebut dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang Sidempuan Jasmin Manullang SH, MH, dihadiri para Kepala Seksi (Kasi) dan Pegawai Kejari Padang Sidempuan.
Wali Kota Padang Sidempuan diwakili Staf Ahli Wali Kota Parimpunan Siregar, Kapolres Padang Sidempuan diwakili Kasat Resnarkoba AKP. Samaillun Pulungan, SH, Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Padang Sidempuan, mewakili Kepala BNNK Tapanuli Selatan, mewakili Kepala Lapas Kelas II Padang Sidempuan, Kasat Pol PP Kota Padang Sidempuan Zulkifli Lubis, SH dan yang mewakili Dinas Kesehatan Kota Padang Sidempuan.
Dalam laporannya, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Padang Sidempuan Irvino Rangkuti SH, MH, mengatakan, barang bukti dan barang rampasan Kejari Padang Sidempuan yang dimusnahkan terdiri dari, barang bukti tindak pidana narkotika jenis shabu-shabu dan ganja.
Serta barang bukti hasil tindak pidana umum lainnya yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht) dan barang bukti yang dimusnahkan tersebut adalah untuk barang bukti periode bulan Januari 2021 hingga September 2022.
Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan tersebut masing-masing, barang bukti hasil tindak pidana narkotika berupa ganja seberat 59.318,27 gram, sabu-sabu seberat 106,67 gram, alat hisap narkotika berupa bong sebanyak 26 buah, Handphone 50 unit dan timbangan elektrik sebanyak 21 buah.
Kemudian barang bukti hasil tindak pidana perjudian berupa alat perjudian jenis Dingdong sebanyak 2 unit dan barang bukti hasil tindak pidana penganiayaan berupa kayu sebanyak 2 potong serta barang bukti hasil tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) berupa besi sebanyak 2 buah.
Adapun cara pemusnahan barang bukti tersebut, yaitu untuk narkotika jenis ganja dengan cara di bakar di dalam tong.
Untuk narkotika jenis sabu dilakukan dengan cara di blender, untuk barang bukti berupa bong, Handphone, timbangan elektrik, kayu dann besi dilakukan dengan cara di hancurkan dan di potong-potong.
“Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil kejahatan dari 181 perkara tindak pidana umum yang diserahkan penyidik kepada Kejari Padang Sidempuan dan perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht),” ujar Irvino Rangkuti SH,MH.
Baca juga : Jika Mosi 37/ 2021 Disetujui FSC Dapat Sertifikasi Hutan 300 Juta Hektar
Usai pemusnahan barang bukti, Kajari Padang Sidempuan Jasmin Manullang SH, MH, melalui Kasi Intelijen Yunius Zega, SH, MH menyampaikan, pemusnahan barang bukti baik tindak pidana narkotika maupun tindak pidana umum lainnya, merupakan instruksi pimpinan Kejaksaan dan wajib dilaksanakan secara rutin dan berkesinambungan, sekaligus bentuk transparansi Kejari Padang Sidempuan kepada masyarakat khususnya dalam penanganan tindak pidana sekaligus untuk mengantisipasi penyalagunaan barang bukti sitaan oleh oknum.
“Pemusnahan ini merupakan program rutin berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP), sekaligus sebagai bentuk transparansi informasi publik serta menjalin sinergi antar instansi pemerintah dan masyarakat dan mengantisipasi terhadap penyalagunaan barang bukti sitaan oleh oknum maupun hilangnya barang bukti,” tegas Kasi Intelijen Yunius Zega, SH, MH. (KRO/RD/AMR)