RADARINDO.co.id – Sorong : Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong melakukan penjemputan paksa terhadap seorang berinisial SW, Kamis (14/9/2023). SW dijemput untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan perluasan jaringan tegangan rendah dan menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2010.
Baca juga : Kejati Papua Barat Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Sorong telah menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus tersebut, yakni William Piter Mayor selaku PPTK dan Paulus P. Tambing selaku PPK sekaligus KPA/Kepala Dinas pada Dinas Pertambangan dan Energi Raja Ampat serta Besar Tjahjono selaku Direktur PT. Fourking Mandiri.
Ketiga tersangka tersebut telah mendapatkan kepastian hukum melalui putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan terhadap para terpidana tersebut, diketahui Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang memeriksa dan memutus perkara a quo dalam pertimbangannya di putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi No. 6/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mnk terpidana Besar Tjahjono.
Untuk tuntasnya perkara ini, seharusnya SW dijadikan saksi, bahkan apabila ditemukan alat bukti yang cukup sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 184 KUHAP, SW seharusnya dapat ditarik dan dijadikan sebagai tersangka untuk ikut bertanggungjawab terhadap tindak pidana korupsi kegiatan tersebut yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp.1.360.811.580,00.
Berdasarkan pertimbangan oleh Majelis Hakim, maka Kejaksaan Negeri Sorong melalui Kepala Kejaksaan Negeri Sorong kembali menerbitkan Surat Perintah Penyidikan No. 01/R.2.11/Fd.1/2023 tanggal 30 Januari 2023 guna menuntaskan perkara dugaan korupsi tersebut.
Baca juga : Bangun Kolam Renang Diatas Lahan Ex HGU PTPN II Terbit Surat Notaris Peralihan Hak Atas Tanah
Tim Penyidik Kejari Sorong, telah berhasil memperoleh bukti yang cukup sebagaimana ketentuan KUHAP, selanjutnya sebagaimana mekanisme yang ditentukan dalam KUHAP dan dengan berdasarkan pada bukti yang cukup tersebut, kemudian Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sorong memanggil SW untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.
Selanjutnya terhadap tersangka SW langsung dilakukan penahanan di Rutan Lapas Klas II B Kota Sorong selama 20 hari kedepan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Perbuatan SW disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (KRO/RD/Agus)