RADARINDO.co.id – Surabaya : Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menyita uang tunai senilai Rp70 miliar terkait kasus dugaan korupsi pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak.
Praktik korupsi diduga dilakukan oleh operator Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dalam hal ini PT Pelindo Regional 3 bersama-sama dengan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya pada 2023 hingga 2024 yang diperkirakan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp196 miliar.
Baca juga: Polisi Selidiki Penyebab Terbakarnya Rumah Hakim PN Medan
“Tim penydik mengamankan uang tunai Rp70 miliar dalam perkara ini,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, Ricky Setiawan kepada wartawan, Rabu (05/11/2025).
Menurutnya, uang tunai yang disita dititipkan di rekening penampungan pada salah satu Bank BUMN. Saat ini, penyidik terus bekerja mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti. “Untuk nama-nama tersangka belum, nanti kami update lagi,” ujarnya.
Pada 9 Oktober 2025, tim gabungan kejaksaan telah menggeledah Kantor PT Pelindo Regional 3 Surabaya dan kantor PT Alur Pelayaran Barat Surabaya.
Baca juga: Dua Orang Tewas Dalam Insiden Ledakan Gudang Tabung Oksigen di Aceh
Dari 2 lokasi itu, penyidik menyita sejumlah dokumen penting, antara lain kontrak kegiatan, laptop, serta dokumen administrasi yang berkaitan dengan proyek pemeliharaan dan pengerukan kolam pelabuhan. (KRO/RD/Komp)







