RADARINDO.co.id – Medan : Hingga saat ini, Polisi masih menyelidiki penyebab terbakarnya rumah milik Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu. Insiden tersebut terjadi, Selasa (04/11/2025) sekira pukul 11.18 WIB.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Calvijn Simanjuntak mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil pengujian laboratorium forensik (labfor) guna menyelidiki kasus itu. “Uji labfor dulu ya,” katanya, Rabu (05/11/2025).
Baca juga: Rumah Hakim Kasus Korupsi Topan Ginting Terbakar
Sebelumnya, rumah milik hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu, di Komplek Taman Harapan Indah, Jalan Pasar II, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, hangus terbakar, Selasa (04/11/2025).
Akibat insiden itu, sejumlah dokumen penting, pakaian, dan perhiasan yang dikumpulkan selama puluhan tahun, hangus dalam sekejap.
“Dokumen kepegawaian ada yang terbakar, dan juga perhiasan istri yang kita kumpul berpuluh tahun serta beberapa dokumen anak-anak,” ujar Khamozaro.
Menurutnya, kebakaran terjadi sekitar 20 menit setelah istrinya meninggalkan rumah. Saat kejadian, rumah dalam keadaan kosong.
“Waktu itu kejadian sekitar 20 menit setelah istri saya pergi. Rumah dalam keadaan kosong. Kebakaran di tempat tidur utama. Semuanya habis,” katanya.
Baca juga: Dua Orang Tewas Dalam Insiden Ledakan Gudang Tabung Oksigen di Aceh
Khamozaro sudah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sunggal dan berharap penyebab kebakaran segera diketahui. “Semoga ada ketenangan bagi saya dan keluarga,” tuturnya.
Khamozaro merupakan ketua majelis hakim dalam perkara korupsi proyek jalan di Sumatera Utara yang melibatkan sejumlah pejabat, salah satunya eks Kepala Dinas PUPR Pemprov Sumut, Topan Ginting. (KRO/RD/Hanafi)







