Hukum  

Kejari Tetapkan Kabid PUPR Blitar Tersangka Korupsi Pembangunan Sabo Dam

RADARINDO.co.id – Blitar : Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar, menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan sabo dam di aliran Sungai Kalibentak.

Dengan ditetapkan tiga orang sebagai tersangka baru, maka total tersangka kini menjadi empat orang. Diantara tiga tersangka baru tersebut, terdapat dua pejabat pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar, yakni Sekretaris, Heri Santosa (HS) dan Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Air, Hari Budiono (HB).

Baca juga: Windy Idol Dipanggil KPK Terkait Kasus TPPU

Plh Kepala Kejari Blitar, Andrianto Budi Santoso, mengatakan bahwa pihaknya menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan dam Sungai Kalibentak yang ada di wilayah Kecamatan Panggungrejo.

“Kami telah menetapkan empat orang tersangka. Tiga diantaranya telah kami lakukan penahanan. Yang pertama inisial MB selaku Direktur CV Cipta Graha Pratama. Kedua inisial MID selaku admin CV Cipta Graha Pratama,” ujar Andrianto pada konferensi pers, Rabu (23/4/2025).

Selain itu lanjutnya, HS selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (PUPR), serta HB selaku Kepala Bidang Sumber Daya Air pada Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, HB telah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik kejaksaan untuk menjalani pemeriksaan.

“Sudah kita lakukan pemanggilan secara patut sebanyak tiga kali, tapi yang bersangkutan tidak hadir, sehingga penyidik memandang perlu meningkatkan statusnya per hari ini sebagai tersangka,” ujar Andrianto.

Tim penyidik Kejari Blitar juga melakukan penggeledahan di rumah HB dan menyita 44 barang bukti, termasuk 28 unit sepedamotor yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi.

Dia mengatakan bahwa HS ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sedangkan HB selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Dikatakan Andrianto, pihaknya memiliki bukti-bukti adanya aliran dana kepada kedua pejabat tersebut yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan dam dengan anggaran senilai Rp4,92 miliar tersebut.

Sementara, Kasi Pidana Khusus Kejari Blitar, Gede Willy, mengatakan bahwa tindak pidana korupsi diduga dilakukan dengan cara menurunkan spesifikasi bahan bangunan yang digunakan.

“Ada penurunan spesifikasi item pekerjaan dalam pembangunan dam itu. Penurunan ada di bahan yang digunakan. Kalau (pengurangan) dimensi tidak,” ungkapnya.

Meski telah menetapkan empat tersangka, Willy mengakui bahwa hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan angka kerugian keuangan negara yang timbul dari dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Baca juga: DPD Resmi Laporkan Oknum Ngaku-ngaku Pengurus KNPI Simalungun ke Polisi

Pihaknya tengah menunggu penghitungan kerugian keuangan negara dari inspektorat daerah Provinsi Jawa Timur. Selain itu, ia juga menyebut adanya perbedaan jenis pekerjaan dalam tahap perencanaan dan pelaksanaan.

Pada tahap perencanaan sebagaimana tercantum pada dokumen rencana kerja dan anggaran (RKA), bentuk kegiatan adalah pembangunan konstruksi penguat tebing. Namun, pada pelaksanaannya berupa konstruksi sabo dam yang berfungsi sebagai penahan sedimen sungai.

Kejari Blitar akan terus melakukan pengembangan dalam penanganan kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka-tersangka baru, termasuk figur-figur politik berpengaruh. (RO/RD/Komp)