Kejati Aceh Tangkap DPO Kasus Retribusi Sertifikat Tanah

26

RADARINDO.co.id – Aceh : Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang, berhasil menangkap DPO kasus dugaan korupsi penerbitan redistribusi sertifikat tanah seluas 5.145.910 meter persegi di Kecamatan Setia Bakti, Kabupaten Aceh Jaya pada tahun 2016.

Tersangka berinisial AA (38) warga Gampong Fajar, Kecamatan Darul Hikmah, Kabupaten Aceh Jaya itu, ditangkap di Kuta Binje, Kabupaten Aceh Timur, Selasa (08/4/2025).

Baca juga: Bupati Karo Diminta Evaluasi Petugas Dinas Pariwisata di Brastagi

“AA merupakan DPO Kejaksaan Negeri Aceh Jaya,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, Rabu (09/4/2025).

Dikatakannya, AA telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Aceh Jaya sesuai dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: R-13/L.1.24/Fd.1/04/2024 tanggal 29 April 2024 karena terlibat dalam dugaan korupsi penerbitan redistribusi sertifikat tanah seluas 5.145.910 meter persegi di Kecamatan Setia Bakti, Kabupaten Aceh Jaya pada tahun 2016.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), dan ayat (3)Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian senilai Rp.12.607.479.500 sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Inspektorat Kabupaten Aceh Jaya.

Baca juga: Eks Wakil Walikota Palembang dan Suami Jadi Tersangka Korupsi Dana PMI

Sebelumnya, tersangka telah dipanggil sebanyak tiga kali oleh Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, namun AA tidak memenuhi panggilan tersebut. Karena tersangka tidak memenuhi ketiga panggilan tersebut, Kejaksaan melakukan upaya paksa untuk mengamankannya. (KRO/RD/Met)