RADARINDO.co.id – Jabar : Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar), melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Jabar 2021-2023.
Kedua tersangka yang ditahan tersebut adalah KF, anggota DPRD Kota Solo yang saat itu menjabat sebagai pelatih atletik, dan CPA sebagai bendahara NCPI Jabar.
Kasi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar, Nur Sricahayawijaya mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani serangkaian pemeriksaan.
Baca juga: Belasan Ribu Pegawai Boeing Terancam di PHK, Ini Alasannya
Selanjutnya, kedua tersangka, KF dan CPA, ditahan selama 20 hari sejak 10 Oktober hingga 30 Oktober2024 di dua tempat berbeda yakni Kota Bandung dan Tasikmalaya. “KF ditahan di Rutan Kebon Waru, CPA dilakukan penahanan kota di Kota Tasikmalaya selama 20 hari,” ujar Cahya seperti dikutip dari kompas.com, Sabtu (12/10/2024).
Disebutkan Cahya bahwa perbuatan kedua tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana.
Pasal tersebut dijerat kepada kedua tersangka atas tindak pidana dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah NPCI Jabar dari 2021-2023 yang menyebabkan negara mengalami kerugian sekitar Rp 5 miliar.
Pada tahun 2021, NPCI Jabar mendapatkan dana hibah sebesar Rp 67 miliar untuk persiapan Pekan Paraliympic Daerah (Peparda) dan Pekan Paraliympic Nasional (Peparnas) VI di Papua.
Baca juga: Bupati Nias Utara “Terlibat” Kredit Bayar 33 Paket Proyek
Lalu, tersangka KF disuruh oleh Ketua NPCI Jabar yang saat itu dijabat oleh SG untuk melakukan pengadaan sepatu atlet, ofisial, pelatih dan manager cabang olahraga. “Tersangka KF kemudian telah meminjam bendera milik perusahaan orang lain, dan harga sepatu telah di mark up,” tutur Cahya.
Lebih lanjut, tahun 2022, NPCI Jabar kembali mendapatkan dana hibah sebesar Rp 19 miliar untuk kegiatan Peparda di Bekasi, dan tersangka KF ditunjuk sebagai Koordinator Atletik mendapat dana hibah sebesar Rp 359.723.000.
Dana tersebut dipergunakan untuk honor 70 orang petugas lapang, 55 orang wasit, 8 orang keamanan, 1 orang dokter, dan 8 orang UPP. “KF membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang tidak dapat dipertanggungjawabakan karena tandatangan dan data identitas sebagian besar fiktif,” katanya. (KRO/RD/KOMP)







