RADARINDO.co.id – Bandung : Penanganan perkara tindak pidana metrologi legal yang terjadi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar (Umum) SPBU Nomor 34.413.4 Rest Area KM 42 B Tol Jakarta-Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat (Jabar), masih terus bergulir.
DirekturJenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Rusmin Amin, memimpin langsung penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, belum lama ini. Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan tahapan proses penanganan perkara dari penyidik setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (status P21).
Baca juga : Sat Lantas Polres Tanjungbalai Atur Arus Lalulintas
Kewenangan penanganan perkara, resmi beralih dari Tim Penyidik Kementerian Perdagangan (Kemendag) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jawa Barat melalui Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Polda Jawa Barat.
Penyerahan tersangka dan barang bukti turut disaksikan Direktur Metrologi Sri Astuti, Plt Kepala Seksi Korwas PPNS Polda Jawa Barat AKP Taufik Hidayat, Kepala Seksi Bidang Tindak Pidana Umum Kejari Kota Bandung Mumuh Ardiyansyah, dan Jaksa Penuntut Umum Kejati Jawa Barat Cucu Gantina.
”Kementerian Perdagangan menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus SPBU KM 42 Kabupaten Karawang kepada JPU Kejati Jawa Barat melalui Korwas PPNS Polda Jawa Barat,” terang DirekturJenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Rusmin Amin, dalam keterangan resminya secara tertulis.
Hal itu merupakan wujud keseriusan dari Kemendag dalam menindaklanjuti temuan yang telah diekspose Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan pada 23 Maret 2024 lalu. Barang bukti tersebut berupa alat tambahan di SPBU.
Diduga, pemasangan alat tambahan di SPBU tersebut mempengaruhi hasil penakaran atau jumlah volume cairan bahan bakar minyak (BBM) yang diterima. “Hal ini tentunya mengakibatkan kerugian pada masyarakat atau konsumen,” jelas Rusmin.
Rusmin menambahkan, perkara yang terjadi di SPBU ini merupakan hasil pengawasan Kementerian Perdagangan menjelang Hari Raya Besar Keagamaan (HBKN) pada Maret lalu. Hal ini kemudian menjadi dasar adanya dugaan tindak pidana metrologi legal.
Dari hasil pemeriksaan, terdapat bukti pelanggaran pidana dan patut diduga telah melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Kemudian, dilakukan penyidikan guna membuat terang tindak pidana yang terjadi untuk menemukan tersangkanya.
Rusmin menerangkan, yang dilanggar yaitu pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal terkait pemasangan alat ukur, alat penunjuk, atau alat lainnya sebagai tambahan pada alat-alat ukur, akar, atau timbang yang sudah ditera atau ditera ulang.
Baca juga : Jampidsus Kejagung Didesak Telusuri Aliran Dana BP Tapera
Para pelanggar dalam kasus tersebut dapat dikenakan sanksi pidana penjara selama satu tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.
”Tahun ini Ditjen PKTN sudah menangani empat perkara terkait metrologi legal. Hasilnya, satu perkara sudah diputuskan pengadilan dengan kekuatan hukum tetap (inkracht), dua perkara sudah berstatus P21, dan satu perkara masih dalam proses penyidikan. Hal ini tentu tidak terlepas dari dukungan dan kerjasama dengan kepolisian dan kejaksaan,” sebut Rusmin. (KRO/RD/Ril)







