Walikota Ungkap Dugaan Jual Beli Kursi SPMB di Bandung

RADARINDO.co.id – Bandung : Walikota Bandung, Muhammad Farhan, mengungkap adanya dugaan praktik jual beli kursi dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Bandung yang saat ini masih dalam penyelidikan.

Baca juga: Kapal Angkut Ratusan Penumpang Kandas di Laut Konawe

“Masih diselidiki, sudah masuk dalam tahap penyelidikan. Apabila memang baru indikasi, maka akan diberi peringatan keras dan sanksi administrasi berat. Namun, jika sudah terbukti ada transaksi yang jelas, maka akan langsung dikenakan sanksi pidana,” kata Farhan saat konferensi pers di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Selasa (10/6/2025).

Farhan menjelaskan, jatah kursi sekolah yang diduga diperjualbelikan memiliki nilai bervariasi, antara Rp5 juta hingga Rp8 juta per kursi.

Namun, Farhan enggan mengungkapkan sekolah mana saja yang terlibat dalam praktik tersebut. “Rp5 juta sampai Rp8 juta per kursi, lumayan,” ungkapnya.

Penyelidikan terkait dugaan jual beli kursi sekolah ini dilakukan oleh Satuan Tugas Saber Pungli Kota Bandung.

Jika terbukti ada transaksi, Farhan menegaskan, sanksi pidana akan diterapkan kepada oknum yang terlibat, baik yang menjual maupun yang membeli kursi.

“Untuk kemudahan, kami akan mengarahkan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyidikan, penindakan, serta penyidangan oleh kepolisian dan kejaksaan negeri. Pidananya tidak hanya untuk yang menerima, tetapi juga yang memberi akan dikenakan sanksi pidana,” tegasnya.

Farhan menghimbau seluruh warga Kota Bandung untuk mematuhi prosedur SPMB yang telah ditetapkan dan tidak terlibat dalam praktik jual beli kursi sekolah.

Baca juga: Ugal-ugalan di Jalan, Pecatan TNI Nekat Tabrak Mobil Patwal

“Para orangtua sekalian, jangan pernah tergoda untuk menerima tawaran atau memberikan uang kepada mereka yang mengeklaim bisa membantu anaknya diterima di sekolah,” tandasnya. (KRO/RD/KM)