RADARINDO.co.id – Bandung : Polisi melakukan penggerebekan kasino di Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (17/6/2025). Terkait penggerebekan itu, uang miliaran rupiah dari rekening bank swasta disita.
Baca juga: Uang Rp11,8 Triliun Disita, Ini Pernyataan Wilmar Group
“Ada empat rekening di bank swasta, setelah kami lakukan pengecekan, berjumlah Rp2,7 miliar,” ucap Kapolda Jabar, Irjen Pol Rudi Setiawan saat konferensi pers di lokasi penggerebekan, Rabu (18/6/2025).
Kini, polisi tengah mendalami perihal uang miliaran dalam rekening yang disita tersebut. “Ini kami lagi dalami, apakah ini termasuk omzet selama tiga hari ini dan sebagainya,” ucapnya.
Rudi juga menyebut bahwa pihaknya akan melakukan pendalaman terhadap asal aliran uang tersebut. “Kami akan mengikuti aliran uangnya ini ke mana, berasal dari mana sehingga ada modal untuk membuka ini,” ucap Rudi.
Kepolisian juga akan berkoordinasi dengan pihak perbankan perihal uang miliaran dalam rekening yang disita tersebut.
“Termasuk nanti kalau perlu kami tersangkakan dengan TPPU dan sebagainya, kami mempunyai kewenangan untuk mengikuti uangnya, follow the money,” ucapnya.
Baca juga: Sejumlah Kepsek Terancam Dicopot Akibat Penahanan Ribuan Ijazah
Sebanyak 63 orang berhasil diamankan petugas. Setelah dilakukan pemeriksaan dan pendalaman oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, sebanyak 44 orang akhirnya berhasil ditetapkan sebagai tersangka.
Dari puluhan tersangka ini, ada dua penyelenggara, 18 pemain judi, hingga penyelenggara operator perjudian seperti kasir, pemain kartu, dan lainnya. (KRO/RD/KP)







