RADARINDO.co.id – Bandung : Subdit 3 Dittipidnarkoba Bareskrim Mabes Polri bersama Ditresnarkoba Polda Jawa Barat (Jabar), berhasil membongkar pabrik narkoba di sebuah perumahan mewah Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung.
Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan, pabrik narkoba di perumahan mewah yang memproduksi ‘Happy Water” dijadikan liquid narkotika itu, hasil dari pengungkapan temuan paket liquid Happy Water di wilayah Cibinong, Kabupaten Bogor, belum lama ini.
Baca juga: Polres Labuhanbatu Gagalkan Penyeludupan PMI
Dari temuan itu, pihak Kepolisian melakukan pengembangan hingga berhasil menemukan tempat yang dijadikan pabrik untuk meracik liquid narkotika tersebut. Dalam kasus itu, polisi telah menangkap tiga orang tersangka.
“Kami sampaikan juga bahwa dalam operasi gabungan kali ini kami telah berhasil mengamankan tiga orang tersangka, yakni berinisial SR berperan sebagai penghubung, berinisial SP berperan sebagai peracik bahan baku, dan berinisial IV berperan sebagai pengemas,” katanya, melansir cnnindonesia, Jum’at (13/12/2024).
Sementara lanjutnya, masih ada satu orang yang belum tertangkap, dan sudah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni berinisial A yang merupakan pengendali Clandestine Lab tersebut.
“Modus operandi yang dilakukan para tersangka dengan menyamarkan lokasi produksi narkotika di tengah-tengah pemukiman masyarakat. Motif dari para tersangka yang diamankan tidak lain untuk meraih keuntungan,” ucapnya.
Dari operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni 7.333 sachet serbuk happy water, 494 botol liquid, pil warna hijau kuning mengandung MDMA 62 butir, pil warna merah mengandung MDMA 95 butir, jerigen berisikan liquid vape rasa pandan dan anggur 5.9 kg, dan dua botol plastik bening berisi cairan berwarna biru bening sebanyak 2,2 liter.
“Untuk barang bukti bahan baku narkotika yang diamankan diantaranya, tiga buah jerigen berisi cairan bening sebanyak 3 liter. Cairan tersebut telah positif mengandung amfetamina sebagai bahan utama happy water dan liquid narkotika,” kata Asep.
Asep mengatakan dari hasil pendalaman terungkap bahwa pabrik narkoba di rumah mewah itu masuk dalam jaringan peredaran narkotika internasional. “Jaringan ini juga diduga terhubung dengan peredaran narkoba yang merupakan jaringan antara Malaysia dan Indonesia,” katanya.
Baca juga: Suami Paksa Istri Hubungan Intim Bertiga dengan Kakak Sendiri
Para tersangka yang telah ditangkap itu dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 113 ayat 2 lebih subsider Pasal 113 ayat 2 Juncto pasal 132 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Natkotika.
“Dengan ancaman dipidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit yaitu Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” sebutnya. (KRO/RD/CNN)







