RADARINDO.co.id – Medan : Tim Pidsus Kejati Sumut melakukan penahanan terhadap 4 orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) di Universitas Al Wasliyah (Univa) Kabupaten Labuhanbatu, Senin (18/9/2023).
Baca juga : Polda Sumut Kembali Ungkap 44 Kasus Narkotika, 60 Pelaku Ditangkap
Melansir bacaria.id, Selasa (19/9/2023), Kajati Sumut Idianto, SH MH melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan SH MH, menyebut bahwa 4 tersangka yang ditahan masing-masing berinisial MAR (Dosen Univa Labuhanbatu/Mantan Wakil Rektor II), SH (wiraswasta), RK (wiraswasta), dan HN (wiraswasta).
Menurut Yos, keempat tersangka ini memiliki perannya masing-masing, dimana pada tahun anggaran 2021-2022, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI memberikan bantuan KIP kepada 233 mahasiswa Univa Labuhanbatu sebesar Rp7.200.000 per mahasiswa.
Bantuan tersebut yakni untuk biaya pendidikan sebesar Rp. 2.400.000 dan biaya hidup sebesar Rp 4.800.000 per mahasiswa setiap semester yang bersumber dari dana APBN RI.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI mentransfer biaya pendidikan ke rekening kampus Univa, sementara biaya hidup ditransfer ke rekening masing-masing mahasiswa.
Diduga telah dilakukan pungli oleh Wakil Rektor II dan pihak luar atas sepengetahuan Wakil Rektor II yang bervariasi antara Rp 2.500.000 hingga Rp. 3.100.000 per mahasiswa.
Baca juga : Kantor Walikota Medan “Diserbu” Warga, Ini Penyebabnya
Dimana pada saat pencairan dana dari Bank Mandiri Cabang Rantauprapat, setiap mahasiswa diwajibkan untuk menyetorkan kembali uang kepada Wakil Rektor II maupun kepada pihak luar yang bertindak sebagai koordinator untuk mengumpulkan uang dari mahasiswa.
“Ini adalah tindakan pembodohan, dimana mahasiswa yang seharusnya sangat membutuhkan biiaya tersebut justru dipungli oleh oknum dosennya sendiri demi mendapatkan keuntungan pribadi,” papar mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini.
Setelah dilakukan pemeriksaan, para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 18 September 2023 sampai dengan 7 Oktober 2023 dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan. Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat melanggar Pasal 2 Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 12 huruf b, huruf e, dan huruf g Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (KRO/RD/BA)