RADARINDO.co.id – Medan : Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu) melakukan penahanan terhadap 2 pejabat ASN di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut, berinisial AHM dan MAR, Kamis (4/7/2024).
Baca juga : Proyek Jalur KA Besitang – Langsa Rugikan Negara Rp1,15 Triliun
Mereka diduga terlibat korupsi proyek Konstruksi Ruas Jalan Muara Soma-Simpang Gambir, Kabupaten Mandailing Natal tahun 2020 yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 3.740.431.580,98.
Koordinator Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumut, Yos A Tarigan mengatakan, dalam kasus ini peran AHM selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sedangkan MAR sebagai Pejabat Pelaksana Teknis (PPTK).
“(Proyek yang kerjakan) bersumber dari APBD Provinsi Sumatera Utara sesuai Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) No.1.03.01.01.34.014.5.2 tanggal 15 Mei 2020, dengan pagu anggaran sebesar Rp18 miliar,” ujar Yos dalam keterangan tertulisnya.
Selain kedua pejabat itu, kejaksaan juga menetapkan status tersangka kepada Suhaini Aritonang, selaku konsultan supervisor dan juga rekanan mereka, Martua Pandapotan selaku Direktur Utama PT Erika Mila Bersama.
Baca juga : Kejatisu Didesak Usut Dugaan Korupsi Dinas PUTR Batu Bara
“Sebelumnya (sudah) dilakukan pemanggilan (terhadap) Martua, tapi tidak datang dan dilakukan pengecekan ke alamat yang bersangkutan beberapa kali namun tidak berada di alamat,” kata Yos.
Yos mengatakan dugaan korupsi keempat tersangka, lantaran mereka tidak mengerjakan proyek tepat waktu. Namun Yos belum merinci kapan tenggang waktu dalam proyek itu. Akibat perbuatan ke 4 tersangka, berdasarkan Laporan Hasil Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan, negara mengalami kerugian sebesar Rp 3.740.431.580,98.
Atas perbuatannya keempat tersangka dikenakan Pasal 2 Subsider Pasal 3 Subsidair Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (KRO/RD/Kom)