Kejatisu Periksa Direktur PDAM Tirtanadi Terkait Dugaan Korupsi Rp 73,2 Miliar

RADARINDO.co.id – Medan : Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) melakukan pengusutan kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal senilai Rp 73,2 miliar di PDAM Tirtanadi.

Dalam kasus ini, pihak Kejati Sumut memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Administrasi dan Keuangan PDAM Tirtanadi, Humarkar Ritonga.

Baca juga : Walikota Padangsidimpuan Terima Audiensi Paskibra Tingkat Provinsi

Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos Arnold Tarigan mengatakan, pemeriksaan dilakukan beberapa hari lalu. Menurutnya, pemanggilan terhadap Humarkar Ritonga merupakan bentuk klarifikasi atas laporan yang masuk ke Kejati Sumut.

“Ada informasi (dugaan korupsi) disampaikan masyarakat. Kemudian dilakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait,” kata Yos, seperti dilansir dari tribunmedan.com, Sabtu (05/8/2023).

Yos mengatakan, pihaknya masih mendalami informasi dugaan korupsi dana penyertaan modal senilai Rp 73,2 miliar tersebut. Sehingga, perlu adanya pemanggilan klarifikasi dari pejabat terkait.

“Adapun yang disampaikan terkait adanya indikasi melanggar aturan perundang-undangannya, sehingga untuk melihat kebenaran tersebut dilakukan klarifikasi,” urainya.

Baca juga : Pemko Padangsidimpuan Luncurkan Bantuan Pangan Pengentasan Keluarga Rawan Stunting

Kasus tersebut terkuak setelah Anggota DPRD Sumut, Ebenejer Sitorus membahas dana penyertaan modal di gedung dewan. Ebenejer curiga, dana penyertaan modal dari tahun 2018 hingga 2022, yang mestinya untuk kepentingan publik disinyalir tidak terealisasi dengan baik. Sehingga, Ebenejer mempertanyakan, kemana dana tersebut dipakai. Jika dana itu disimpan di bank dalam jangka waktu yang lama, tentu akan ada bunga yang muncul dan bunga itu bisa saja masuk ke kas daerah. Hal inilah yang menjadi pertanyaan, hingga kemudian ada warga yang melapor ke Kejati Sumut. (KRO/RD/TRB)