RADARINDO.co.id – Bangkalan : Kekejian lima orang preman di Kabupaten Bangkalan, berakhir di “tiang gantungan” setelah divonis mati majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan beberapa waktu silam.
Kelima preman itu merupakan terdakwa perkara pembunuhan dan pemerkosaan sejoli di Bukit Pantai Rongkang Desa Kwanyar. Kelimanya adalah Jep, Haj, Muh alias Has, Ha dan Soh. Seluruhnya merupakan warga Kwanyar, Kabupaten Bangkalan.
Dalam fakta persidangan terungkap, kelima terdakwa merupakan preman kampung yang menamakan diri Geng Pantai Rongkang. Sesuai namanya, mereka kerap memalak dan mengganggu pengunjung pantai, khususnya sejoli yang sedang pacaran.
Baca juga: Pengakuan Istri Sudah Tak Perawan Lantaran Dirudapaksa Paman
Hakim menjatuhkan vonis mati karena kelima terdakwa terbukti melakukan pembunuhan keji terhadap Adi (bukan nama sebenarnya) dan pacarnya. Bahkan mereka secara biadab memperkossa pacar Adi secara bergiliran sebelum dibunuh.
Pembunuhan dan pemerkosaan terhadap remaja berusia 20 tahun dan 16 tahun itu terjadi saat sejoli itu tengah berpacaran di Pantai Rongkang dengan mengendarai motor.
Ha dan Soh yang kebetulan yang mengetahui ada orang pacaran kemudian berniat untuk mengganggunya. Keduanya lantas menghubungi Jep bahwa ada ‘mangsa’ di Pantai Rongkang.
Jep selanjutnya menelepon Has dan mengajak untuk ikut bergabung ke pantai. Mendapat tawaran itu, Has yang tengah mencari rumput langsung mengiyakan lalu dijemput Jep dengan motor Suzuki Shogun.
Jep dan Has menuju minimarket membeli lakban. Selanjutnya keduanya menjemput dan mengajak Haj yang saat itu tengah duduk-duduk di pos desa. Ketiganya lalu berboncengan satu motor ke Pantai Rongkang.
Tiba di Pantai Rongkang, ketiganya menemui Ha dan Soh dan ditunjukkan sasarannya. Tak lama, kelimanya ramai-ramai mendatangi korban. Jep kemudian menodongkan pisau ke arah keduanya.
Pasangan itu kemudian digiring ke sebuah gua di tepi tebing. Jep lantas menarik kerudung korban dan menyumpalkan ke mulut Adi yang pasrah. Has lalu mengayun-ayunkan sebliah celurit di depan Adi. Melihat itu, Soh memberi perintah agar Has membunuh saja Adi agar lebih mudah memperkosa kekasihnya. Sejurus kemudian, dada Adi ditusuk hingga tewas.
Untuk menghilangkan jejak, Jep dan Soh lalu mengikat jenazah Adi dan menyembunyikannya ke dalam gua. Setelah menyembunyikan jenazah, keduanya naik ke atas lagi.
Gerombolan preman itu langsung berseru ramai-ramai ke arah korban. Pemerkosaan itu membuat korban pingsan. Tak ambil pusing, Ha menyuruh Soh membunuhnya dengan dicekik.
Jep, Ha dan Soh lalu mengikat jenazah korban dengan lakban dan menyembunyikannya di dalam gua. Mereka menaruh tubuh malang korban berdampingan dengan jenazah Adi.
Puas membunuh dan memperkosa korbannya, mereka lalu membagi-bagikan barang-barang milik korban. Barang-barang yang diambil antara lain uang tunai Rp30 ribu, 2 unit handphone, motor serta STNK dan perhiasan yang dikenakan korban.
Mayat kedua korban itu baru ditemukan sekitar 2 bulan kemudian. Penemuan itu berawal saat warga setempat bernama Riyono hendak mencari kayu di sekitar gua dan mencium bau mayat.
Baca juga: Mertua Doyan Ngintip Mantunya, “Kopi Pestisida” Ganjarannya
Karena hal ini, Riyono lalu mengajak Rifai dan Sulistiyono, rekannya untuk mengecek ke dalam gua. Benar saja, mereka melihat dua mayat yang kondisinya telah membusuk dan terlihat tulang belulangnya. Riyono lantas melaporkan ke Polsek Kwanyar.
Penemuan mayat ini sekonyong-konyong membuat gempar warga desa setempat. Polisi lalu menyelidikinya dan tak lama menangkap para pelaku satu per satu. Mereka lantas diadili dengan berkas terpisah satu sama lain di PN Bangkalan dan dijatuhi vonis mati semuanya. (KRO/RD/Dtk)