Kemendikbud Ristek Tutup 23 Kampus, Pemindahan Mahasiswa Akan Dibantu

43

RADARINDO.co.id – Jakarta : Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menutup izin operasional 23 perguruan tinggi swasta (PTS).

Baca juga : Nikah Sebulan Hamil 5 Bulan, Ternyata Istri Dinodai Belasan Kali Oleh Pria Ini

Plt Dirjen Diktiristek Kemendikbud Ristek, Prof. Nizam mengatakan, kampus yang ditutup karena melakukan pelanggaran berat. Mulai dari jual beli ijazah kepada mereka yang tidak berhak/tanpa proses belajar mengajar, manipulasi data mahasiswa, pembelajaran fiktif, penyalahgunaan KIP Kuliah, dan lainnya.

Penutupan 23 kampus tersebut merupakan tindaklanjut 52 pengaduan masyarakat melalui laman Sistem Informasi Pengendalian Kelembagaan Perguruan Tinggi pada Pendidikan Tinggi Akademik (Sidali)

Dia menegaskan, jika kesalahan kampusnya masih bisa diperbaiki, maka akan ada pembinaan terlebih dahulu dari Kemendikbud Ristek. Namun, bila sudah tidak bisa diperbaiki, terpaksa kampus itu ditutup dengan terpaksa.

Sementara, Direktur Kelembagaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek), Dr Lukman ST MHum menjelaskan, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) sebagai UPT Kemendikbud Ristek akan membantu pemindahan mahasiswa, dosen, dan tenaga pendidik yang terdampak ke perguruan tinggi lainnya selama ada bukti pembelajaran otentik.

Baca juga : Pemkab Batu Bara Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2023

Lukman mengatakan, proses pemindahan tiap mahasiswa ke kampus tujuan berlangsung tergantung pihak terkait. “Tergantung mahasiswa dan kampusnya,” kata Lukman, seperti dilansir dari detik, Selasa (06/6/2023).

Adapun LLDIKTI di berbagai wilayah kampus yang ditutup membantu pemindahan dengan membuka berbagai pos layanan. (KRO/RD/DTK)