Nikah Sebulan Hamil 5 Bulan, Ternyata Istri Dinodai Belasan Kali Oleh Pria Ini

76

RADARINDO.co.id – Jabar : Sepandai-pandai menyimpan bangkai, pasti baunya bakal tercium juga. Seperti wanita di Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat ini. Meski telah menutup-nutupi kehamilannya, namun akhirnya terbongkar juga.

Melansir serambinews.com, Selasa (06/6/2023), seorang suami kaget setelah mengetahui istri yang baru dinikahinya selama sebulan, telah hamil 5 bulan. Setelah diselidiki, sang suami pun syok mengetahui siapa pelaku yang telah menodai istrinya. Yakni ayah istrinya sendiri berinisial S (46). Sebelum menikah, korban sudah dirudapaksa oleh pelaku hingga belasan kali.

Baca juga : Pemkab Batu Bara Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2023

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede menjelaskan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse dan Kriminal (PPA Satreskrim) Polres Sukabumi telah menangkap pelaku S tanpa perlawanan.

“Tersangka berinisial S (46) ini kami tangkap di rumahnya Kampung Nyelempet setelah kami mendapatkan laporan dari korban yang tidak lain merupakan anak kandung dari tersangka,” kata Maruly di Sukabumi.

Dari informasi yang dihimpun kepolisian, korban diketahui baru berusia 19 tahun. Korban merupakan anak keempat dari tujuh bersaudara. Aksi pemerkosaan yang dilakukan pelaku S terhadap anak kandungnya itu berlangsung dari September 2022 hingga April 2023.

Selama 8 bulan tersebut, S merudapaksa anak kandungnya sebanyak 11 kali. Rinciannya, 5 kali dilakukan di rumah, 5 kali di gubuk atau saung, dan sekali di pemandian umum. Saat ini, korban mengandung anak tersangka S.

Maruly menyebut, tersangka S mengaku tega melakukan aksi bejatnya kepada sang anak karena tidak mampu menahan hasrat seksualnya setelah ditinggal istrinya yang sedang bekerja di luar negeri sebagai pekerja migran.

Sementara itu, Kepala Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi, Iptu Bayu Sunarti mengatakan, pemerkosaan tersebut terjadi saat tersangka S meminta dibuatkan kopi oleh anaknya pada April 2022.

Ketika korban mengantarkan kopi pesanan ayahnya, tiba-tiba korban diajak untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri sambil diancam dengan senjata tajam. Korban tak bisa berbuat apa-apa selain menuruti perintah ayahnya.

Setelah kejadian pertama, kemudian peristiwa serupa kembali terulang sampai 11 kali hingga akhirnya mengandung anak tersangka. Untuk menutupi aibnya, tersangka S kemudian memutuskan untuk menikahkan korban dengan seorang pria pada Mei 2023.

Suami korban yang mengetahui kalau istrinya tengah hamil pun dibuat syok. Suami korban yang curiga dengan kehamilan itu kemudian membujuk istrinya untuk mengakui siapa yang telah menghamilinya. Hingga akhirnya korban mengaku dihamili oleh ayah kandungnya sendiri.

Baca juga : Ini Penerima Sedekah Paling Utama

Mendengar pengakuan sang istri, suami korban kemudian meminta untuk melaporkan kasus tersebut kepada pihak Polsek Nagrak. Atas perbuatannya, tersangka S dijerat pasal 46 jo pasal 8 huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan pasal 285 serta 289 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling singkat empat tahun dan maksimal 15 tahun serta denda Rp400 juta. (KRO/RD/SER)