Kemendikbud Tetapkan Anggaran Dana BOP Tahun 2023

120

RADARINDO.co.id : Kemendikbud Ristek menetapkan alokasi dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) daerah khusus tahun anggaran 2023 untuk satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) maupun kesetaraan.

Melansir naikpangkat, Sekertaris Direktorat Jendaral Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Sutanto menyampaikan terkait alokasi penerima BOP PAUD kesetaraan di daerah khusus tahun 2023 ini.

Baca Juga : KPK dan PPATK Pernah Periksa Harta Milik Ayah Mario Dandy

Alokasi minimal tersebut hanya berlaku secara khusus di PAUD atau pendidikan kesetaraan yang wilahnya merupakan daerah khusus seperti daerah terdepan, terluar dan tertinggal (3T).

Saat ini lanjutnya, alokasi minimal hanya berlaku untuk Pendidikan Anak Usia Dini atau pendidikan kesetaraan yang terletak di daerah khusus.

Ia mengungkapkan bahwa jumlah peserta didik yang ada di satuan pendidikan tersebut akan memperoleh Bantuan Operasional Pendidikan. Akan tetapi, jumlahnya dibatasi dengan minimal 9 siswa meskipun jumlah peserta didik tidak sebanyak itu.

Nantinya BOP kesetaraan akan dicairkan juga untuk 10 orang siswa. Hal tersebut merupakan batas minimal yang harus terpenuhi. Namun terdapat pengecualian dimana satuan pendidikan dengan jumlah siswa yang tidak sesuai dengan batas minimal akan tetap memperoleh BOP.

Baca Juga : Plt Bupati Mimika Diminta Dicopot dari Jabatannya

Kemendikbud Ristek telah mengalokasikan dana BOP sebesar Rp 3,8 triliun dan Rp 147,5 miliar untuk BOS PAUD. Keduanya secara berurutan merupakan dana reguler dan dana kinerja.

Alasan pemerintah mengalokasikan dana tersebut agar satuan pendidikan terutama yang ada di daerah khusus dapat menerima bantuan operasional maupun personalia. Dana yang secara khusus untuk PAUD tersebut akan diberikan kepada sekolah formal ataupun non-formal. (KRO/RD/NP)