Plt Bupati Mimika Diminta Dicopot dari Jabatannya

32

RADARINDO.co.id – Jakarta : Massa yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Orang Asli Papua Anti Korupsi dan Aliansi Forum Peduli Mimika, menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Dalam Negeri dan Kantor Kejaksaan Agung di Jakarta, Kamis (23/2/2023).

Dalam aksinya, massa menuntut Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob, agar dicopot dari jabatannya.

Baca Juga : Diduga Gelapkan Uang Nasabah Hingga Rp 5,2 Miliar, 2 Pegawai Bank Ditangkap

Perwakilan Forum Mahasiswa OAP Anti Korupsi, Teri Kum, meminta Johannes Rettob segera dicopot dari jabatannya karena tengah menghadapi penyidikan kasus dugaan korupsi. Kasus itu berkaitan dengan pengadaan helikopter Airbush H-125 dan pesawat pesawat Cessna Grand Caravan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika.

“Dengan ini, kami menyatakan dengan tegas kepada Jaksa Agung, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, dan Menteri Dalam Negeri untuk serius memperhatikan dan melaksanakan pernyataan sikap kami,” kata Teri Kum dalam keterangan persnya, melansir jubi.

Pada 26 Januari 2023 lalu, Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan Plt Bupati Mimika Johannes Rettob dan Direktur Asian One, Silvi Herawati sebagai tersangka korupsi kasus pengadaan pesawat jenis Cessna Grand Caravan dan helikopter Airbush H-125.

“Akan tetapi Kejaksaan Tinggi tidak menahan keduanya. Hingga saat ini para tersangka belum juga ditangkap dan ditahan untuk menjalani proses hukum,” ujar Kum.

Advokat Michael Himan yang mendampingi para demonstran menyatakan, Kementerian Dalam Negeri harus mencabut surat penetapan Johannes Rettob sebagai Plt Bupati Mimika.

Diketahui, anggaran pengadaan pesawat dan helikopter itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten Mimika 2015 senilai Rp79.208.991.200. Anggaran itu kemudian ditambah hingga mencapai Rp85.708.991.200.

Kejati Papua menemukan dugaan penyimpangan dan korupsi dalam proses pengadaan itu. Pengadaan Helikopter Airbus H125 senilai Rp43.890.000.000 misalnya, menggunakan izin impor sementara. Akibatnya, setiap tiga tahun sekali helikopter itu harus direekspor untuk kemudian diimpor ulang.

Baca Juga : Pemerintah Indonesia Akan Gugat Uni Eropa ke WTO

Dugaan penyimpangan dan korupsi juga ditemukan dalam pengelolaan dana operasional pesawat dan helikopter itu. Penyidikan Kejati Papua menemukan dugaan PT Asian One Air belum membayarkan hasil operasional kedua pesawat yang nilainya mencapai Rp21.848.875.000.

Penyidikan Kejati Papua telah merinci berbagai pengeluaran Dinas Perhubungan Mimika dalam pengadaan pesawat dan helikopter itu. Biaya pengadaan pesawat terbang Cessna Grand Caravan C 2088 EX mencapai Rp34.015.415.000. Sementara biaya pengadaan helikopter Airbush H125 termasuk mobilisasi (feery flight) Rp43.890.000.000. (KRO/RD/JU)