KPK dan PPATK Pernah Periksa Harta Milik Ayah Mario Dandy

35

RADARINDO.co.id – Jakarta : KPK dan PPATK ternyata sudah pernah memeriksa LHKPN milik mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo. Pemeriksaan ini dilakukan KPK dan PPATK jauh sebelum adanya kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Mario Dandy Satriyo (20).

KPK mengatakan pernah memeriksa LHKPN Rafael pada periode 2012-2019 dan 2020. Bahkan KPK telah melaporkan itu ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Baca Juga : Plt Bupati Mimika Diminta Dicopot dari Jabatannya

“Kami juga ingin jelaskan di pemberitaan ramai ada LHA (laporan hasil analisis) PPATK tahun 2012. Tentu kami ingin sampaikan juga bahwa betul sejak tahun 2012 sampai 2019 dan di tahun 2020 kami telah lakukan analisis terhadap LHA PPATK tersebut,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta Selatan, melansir detik, Sabtu (25/2/2023).

Ali mengatakan, Rafael Alun selaku pemilik LHKPN juga pernah diklarifikasi pada 2019. Hasil pemeriksaan dan klarifikasi kepada Rafael Alun itu juga telah diserahkan kepada Kementerian Keuangan

Salah satu hal yang disorot dari LHKPN terbaru Rafael Alun perihal tidak adanya mobil Rubicon dan motor Harley dalam daftar aset yang dilaporkan. Kedua barang mewah itu diketahui dipakai oleh anak Rafael, Mario Dandy Satriyo, yang kini juga menjadi tersangka penganiayaan.

Ali mengatakan, KPK dalam waktu dekat akan kembali memanggil Rafael Alun untuk menjalani pemeriksaan terkait LHKPN mencurigakan miliknya, termasuk aset Rubicon dan Harley, yang tidak dilaporkan.

“Tapi tentu di tahun 2023 kami akan kembali memanggil yang bersangkutan untuk dilakukan klarifikasi terhadap harta benda di LHKPN termasuk yang belum dilaporkan tadi,” katanya.

Sementara itu, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menduga ada perantara di balik transaksi aneh tersebut. Dia mengatakan keuangan Rafael tidak sesuai dengan profil Rafael.

“Ya, signifikan, tidak sesuai profil yang bersangkutan dan menggunakan pihak-pihak yang patut diduga sebagai nomine/perantaranya,” kata Ivan.

Baca Juga : Diduga Gelapkan Uang Nasabah Hingga Rp 5,2 Miliar, 2 Pegawai Bank Ditangkap

Namun Ivan belum memerinci sosok perantara di balik transaksi mencurigakan dari Rafael. Dia menduga Rafael meminta orang lain dalam melakukan transaksi demi kepentingan pribadinya.

Hingga saat ini, PPATK belum memerinci nilai nominal transaksi mencurigakan yang melibatkan Rafael. Dia mengaku temuan dari PPATK telah diserahkan kepada tim penyidik KPK. (KRO/RD/DTK)