Hukum  

Sebelum Ditangkap, Makelar Judol Sempat Minta Istri Kuras Rekening Rp2 Miliar

Ilustrasi

RADARINDO.co.id – Jakarta : Sebelum ditangkap, makelar judi online (judol), Muhrijan alias Agus, sempat meminta istrinya, Darmawati, untuk mengamankan aset yang diperoleh dari uang haram hasil perlindungan situs judol.

Untuk diketahui, Muhrijan adalah seorang makelar yang mengaku sebagai utusan direktur di Kementerian Komunikasi dan Informatika (yang kini dikenal sebagai Kementerian Digital dan Komunikasi).

Baca juga: Budi Arie Bantah Terima Uang Dugaan Bekingi Situs Judol

Kasus ini terungkap setelah penangkapan Adhi Kismanto, pegawai Kementerian Kominfo yang lulusan SMK, oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/4/2025) lalu, terungkap bagaimana Muhrijan memerintahkan Darmawati untuk menarik dana yang cukup besar.

Pada, Jum’at (01/11/2024), Muhrijan menghubungi Darmawati dan meminta agar menarik dana sebesar Rp2 miliar serta memindahkan barang-barang mewah dan perhiasan ke lokasi yang lebih aman.

“Muhrijan menginstruksikan untuk memindahkan barang-barang mewah maupun perhiasan ke tempat lain selain rumah terdakwa dengan tujuan untuk menyembunyikannya,” bunyi dakwaan yang dikutip dari kompas, Selasa (20/5/2025).

Kemudian, Darmawati menghubungi pihak bank untuk menarik uang tunai sebesar Rp2 miliar. Selanjutnya pihak bank mengonfirmasi bahwa dana tersebut sudah tersedia dan dapat diambil pukul 14.00 WIB.

Menjelang pengambilan uang, ia menyiapkan lima tas, tiga kotak perhiasan, serta uang dalam bentuk dollar Amerika Serikat (USD) dan dollar Singapura (SGD) untuk dipindahkan.

Darmawati kemudian meminta bantuan Dwi, sopir Muhrijan, untuk menemaninya ke bank menggunakan mobil BMW X7 putih bernomor polisi B 1415 LKX. Setelah berhasil menarik uang, Darmawati menyimpan dana tersebut ke dalam dua tas dan menghubungi Muhrijan untuk memberi tahu bahwa uang telah diamankan.

“Saksi Muhrijan alias Agus mengatakan agar uang tersebut terdakwa titipkan kepada orang yang terdakwa kenal, dan jangan menitipkan kepada saudara atau kerabat dekat,” ungkap jaksa.

Setelah menerima instruksi dari Muhrijan, Darmawati menghubungi Rina Aguspina untuk menitipkan uang beserta barang-barang lainnya. Rina setuju dan mereka sepakat untuk bertemu di Mal Bintaro Plaza, Tangerang Selatan.

Di lokasi ini, Darmawati menitipkan uang Rp2 miliar, lima tas, tiga kotak perhiasan, serta uang dalam bentuk USD dan SGD kepada Rina dengan syarat agar tidak disimpan terlalu lama.

Namun, saat Sutisna, suami Rina, mengetahui tentang titipan tersebut, ia menyatakan keberatan untuk menyimpannya di rumah. Akibatnya, pada pukul 21.00 WIB, Rina menghubungi Darmawati untuk menyampaikan bahwa ia tidak dapat menyimpan barang-barang itu.

Darmawati kemudian meminta Rina untuk mencarikan atau menyewakan unit apartemen sebagai tempat penyimpanan. Rina, yang berprofesi sebagai marketing properti, menawarkan unit di Apartemen Greeze Bintaro, lantai 3 nomor 8, Tangerang Selatan.

Darmawati setuju dan meminta agar pembayaran sewa dilakukan menggunakan uang yang tersimpan dalam tas pouch hitam yang dititipkannya.

Baca juga: Pasca Diterbitkan UU BUMN, KPK Keluarkan SE Pedoman Pemberantasan Korupsi

Setelah barang-barang itu dipindahkan ke unit apartemen, saat Rina hendak menyerahkan kunci apartemen, Darmawati menolak dan meminta Rina untuk menyimpannya sendiri.

Dua hari kemudian, Muhrijan ditangkap oleh pihak berwenang, diikuti oleh penangkapan Darmawati. (KRO/RD/Komp)