RADARINDO.co.id – Jakarta : Kerugian keuangan negara akibat korupsi pencairan kredit usaha PT BPR Bank Jepara Artha, diperkirakan mencapai Rp 220 miliar.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, modus korupsi ini adalah kredit fiktif terhadap 39 debitur. “Taksiran kerugian negara pada perkara BPR Jepara Artha sekitar Rp 220 miliar. (Modusnya) kredit fiktif pada 39 debitur,” kata Tessa, Kamis (10/10/2024), mengutip kompas.
Baca juga: Kejaksaan Agung Hitung Kerugian Negara Kasus Korupsi Sawit
Dalam kasus yang menyebabkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah itu, KPK telah menetapkan 5 orang tersangka. Kelima tersangka ditetapkan selama penyidikan dilakukan mulai 24 September 2024 lalu.
Namun, komisi anti rasuah itu belum mengungkap identitas jelas para tersangka karena proses penyidikan sedang berjalan. “Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, untuk nama dan jabatan tersangka belum dapat disampaikan saat ini,” ujar Tesa.
Baca juga: Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Proyek PT INKA
Tessa hanya menyebutkan bahwa lima orang tersangka itu sudah dilarang untuk berpergian ke luar negeri selama 6 bulan kedepan.
“KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1223 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap 5 orang Warga Negara Indonesia yaitu JH, IN, AN, AS dan MIA,” sebutnya. (KRO/RD/KOMP)