RADARINDO.co.id – Jakarta : Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), M Fanshurullah Asa, dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jadi saksi kasus dugaan korupsi kerjasama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dengan PT IAE, Kamis (22/5/2025).
Pemeriksaan tersebut dalam kapasitasnya saat menjabat sebagai Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) periode Tahun 2017-2021.
Baca juga: Ratusan Juta Rupiah Dana BOS SMAN 4 Tebing Tinggi Terindikasi Korupsi
Saat memenuhi panggilan penyidik KPK, pria yang akrab disapa Ifan itu, turut membawa sejumlah dokumen terkait perkara dan berambisi membantu penyidik KPK mengusut tuntas.
“Saya datang hari ini, akan mengeluarkan dokumen, dipegang ajudan saya, dibawa dan akan saya sampaikan terbuka. Ini tidak ada urusan kepada individu, saya ngomong demi kepentingan nasional,” ujar Ifan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya, Senin (19/5/2025), dia tidak bisa hadir lantaran ada kegiatan penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Menteri Hukum RI.
Ifan menjelaskan, langkah yang dia lakukan itu semata-mata demi ketahanan energi nasional. Menurutnya, akibat korupsi di kasus ini harga gas menjadi mahal. “Kalau harga gas jadi mahal, bagaimana investasi masuk ke Indonesia?” imbuhnya.
Ifan bakal menyarankan KPK untuk menyelidiki tidak saja dua Badan Usaha yang telah disebut, melainkan juga puluhan Badan Usaha Niaga Hilir Migas lain yang memperoleh alokasi gas dari Kementerian ESDM.
Menurutnya, patut ditelusuri apakah praktik niaga gas bertingkat juga terjadi setelah tahun 2018 oleh badan usaha lain yang belum terungkap atau tidak.
Ifan menerangkan, mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2016, tidak terdapat satupun Pasal yang menyebutkan peran BPH Migas secara eksplisit dalam hal alokasi gas maupun pengawasan praktik niaga gas bertingkat.
Hal itu merupakan tugas dan fungsi dari Kementerian ESDM, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, dan SKK Migas.
“BPH Migas hanya berwenang melakukan verifikasi volume niaga gas dari sisi kepentingan perhitungan iuran PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak), sesuai amanat Undang-undang dan Peraturan Pemerintah,” tandasnya.
Ifan menjelaskan, kolaborasi antara KPPU dan KPK yang telah dijalankan sejak tahun 2014 sangat penting, karena mayoritas praktik korupsi sering kali berawal dari persekongkolan, baik secara vertikal, horizontal, maupun kombinasi keduanya.
Persekongkolan tersebut merupakan objek pengawasan KPPU sesuai dengan Pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999. Maka dari itu, penting untuk memperkuat asas resiprokal atau kesetaraan dalam pertukaran data dan informasi antara kedua lembaga.
Baca juga: Dituding Lakukan Dugaan Kekerasan S3ksual, Anggota DPRD Sumut Dipolisikan
Dalam kasus dugaan korupsi kerjasama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dengan PT IAE, KPK sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Mereka yakni, Direktur Komersial PT PGN periode 2016-Agustus 2019, Danny Praditya dan Direktur Utama PT Isargas 2011-22 Januari 2024 sekaligus Komisaris PT IAE 2006-22 Januari 2024, Iswan Ibrahim. (KRO/RD/CNN)







