RADARINDO.co.id – Medan : Dinilai terbukti bersalah menggelapkan pajak hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp3,2 miliar, Ketua DPC PDIP Kabupaten Toba, Mangatas Silaen, dituntut pidana penjara 3,6 tahun.
Mangatas Silaen yang merupakan eks Wakil Ketua DPRD Toba itu juga dituntut membayar denda Rp6,5 miliar subsider 9 bulan kurungan.
Baca juga: Rugikan Negara Rp5 Miliar, Eks Anggota DPRD Sumut Divonis 3,5 Tahun Penjara
“Terdakwa telah dituntut dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dalam sidang di Pengadilan Negeri Balige,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Adre W Ginting, dalam keterangannya, Sabtu (15/2/2025).
Dalam surat tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan, perbuatan Mangatas Silaen melanggar Pasal 39 (1) huruf (c) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo Pasal 64 KUHP.
Dalam dakwaannya, JPU menguraikan bahwa Mangatas menjabat sebagai Direktur PT Dewantara Radja Mandiri yang terdaftar selaku Wajib Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Balige Wilayah DJP II Sumatera Utara.
Kemudian, Mangatas mengetahui tender penebangan hutan Siosar yang akan dibuat penampungan pengungsi akibat Erupsi Gunung Sinabung. Selanjutnya, Mangatas mendaftarkan perusahaannya sebagai rekanan dalam mengerjakan pekerjaan penebangan hutan tersebut.
Baca juga: Enam Wargad Diamankan Lantaran Lakukan Pemerasan, 2 Diantaranya Perempuan
Namun, dalam kurun waktu tahun 2017-2018 , PT Dewantara Radja Mandiri sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak. Hal ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp3.252.838.427. (KRO/RD/CNN)