Ketua Umum Joko Tingkir Dukung Poldasu Sikat Bersih Praktek Perjudian

79

RADARINDO.co.id – Medan : Ketua Umum Joko Tingkir, Sukormanto SH mendukung dan memberi apresiasi terhadap kinerja Polda Sumut menyikat bersih praktek perjudian.

Salah satunya yang dilakukan Polda Sumut, menggerebek judi online di perumahan elit di Medan, baru -baru ini. Keberanian Kapolda Sumut patut didukung semua pihak.

Menurutnya, segala praktek perjudian tidak layak hidup di bumi NKRI. Karena tidak sesuai dengan norma -norma Pancasila yakni Ketuhanan Yang Maha Esa.

Baca Juga : Pemko Padang Sidempuan Sambut Kunjungan UEM

“Keluarga besar Joko Tingkir mendukung pihak Kepolisian menyikat bersih segala praktek perjudian. Kami sangat mengapresiasi Bapak Kapolda Sumut berhasil menggerebek judi online di Medan”, ujar Ketua Umum Joko Tingkir, pada KORAN RADAR GROUP, Jumat (12/08/2022).

Sebelumnya, Poldasu menggelar konferensi Pers di halaman Mapoldasu, Rabu (10/8/2022) petang.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Direskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Sumut AKBP Poltak Simbolon.

Beserta jajaran memaparkan penangkapan judi online, di kawasan Perumahan elit Cemara Asri, dalam konferensi pers Kombes Pol Hadi Wahyudi menerangkan pada 9 Agustus 2022.

Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak bersama Wakapolda Sumut Brigjen Pol Dr H Dadang Hartanto, Ditreskrimum, Ditreskrimsus, Irwasda Polda Sumut, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda dan Wakapolrestabes Medan AKBP Yudhi Heri Setiawan, Polresta Deliserdang turun langsung ke lokasi diduga tempatnya markas judi.

Penggerebekan ini bukan yang pertama kalinya, ungkap Hadi, berarti Polda Sumut bener bener serius untuk memberantas segala bentuk perjudian.

Adapun tempat perjudian online, yang digerebek di Perumahan elit Cemara Asri, ada 7 rumah toko dengan modus foodcourt kuliner bernama Warna Warni di lantai 1-3 merupakan trmpat praktek perjudian online.

Dari tempat judi yg di gerebek yaitu dari ke7 Ruko ditemukan 18 ruangan yang mengoperasikan beberapa website judi online dari 18 ruangan yang dioperasikan.

Penyidik menduga bahwa website judi online tersebut, menggunakan web hosting dari negara luar atau Virtual Private Server.

Hasil penggeledahan penyidik menemukan barang bukti yang diduga merupakan alat untuk mengoperasikan website judi online yang berhasil disita, dengan rincian 264 layar monitor, 151 CPU, 20 buah router, 24 unit laptop, 105 Handphone (Hp), 19 buku tabungan, 26 ATM, 560 buah kartu Telkomsel, 42 buah kartu telepon, 20 unit CCTV, fotocopy Kartu Keluarga (KK), Id card pegawai para operator dan barang bukti lainnya 35 item.

“Judi online ini dioperasikan dengan cara harus membuka website, lalu mengaksesnya melalui link yang ada serta mendaftar (memasukkan segala identitas diri), serta juga memasukkan nomor rekening,” jelasnya.

“Pemain diharuskan mengisi deposit dengan berbagai cara, baik dengan cara transfer atau topup, seperti OVO, dan sebagainya atau pulsa”, tegasnya.

Kemudian pemain masuk dengan login, dengan memilih jenis permainan yang ada di layar komputer, di antaranya judi bola, casino, togel, dan sebagainya.

Setelah itu para pemain otomatis mendapatkan keuntungan dari judi tersebut melalui rekening yang sudah didaftarkan.

Hadi menambakan dari komputer yang ada di TKP dapat menghasilkan omset Rp30 juta/hari dari satu website. Jadi per hari bisa mencapai Rp500 juta-Rp1 miliar per hari, dari total website yang beroperasi tersebut.

Baca Juga : Komisi II Minta Dinas PMPTSP Fokus Gaet Investor

Hasil pengrebekan tersebut hanya didapat 6 orang saksi, yakni 1 satpam, 1 tukang parkir, dan 4 orang waitres foodcourt. Karna lokasi judi tersebut dalam keadaan kosong.

“Namun didapat alat alat yang menunjang perjudian itu beroprasi dan polisi sudah mengatongi nama pemilik usaha judi tersebut”, ungkap Dirkrimum Poldasu.

Adapun langka yg di ambil untuk mengatasi perjudian tersebut Penyidik Ditreskrimum Polda Sumut dan Subdit Cyber Ditreskrimsus melakukan pemblokiran rekening dan lainnya.

Direskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja menambakan dalam kurun waktu sembilan hari sejak awal Agustus, Polda Sumut telah 48 kali melakukan penindakan perjudian.

Ada 36 lokasi yang kita lakukan penindakan dengan tujuh jenis perjudian, barang bukti yang disita, antara lain berbagai jenis mesin judi jackpot, mesin judi tembak ikan, buku rekap togel. (KRO/RD/Tim)