Kombes Edwin Terima Uang Barang Bukti Narkoba Dipecat Tidak Hormat

92

RADARINDO.co.id- Jakarta: Bekas Kapolres Bandara Soetta Kombes Edwin Hatorangan Hariandja dipecat atau dihentikan tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

Pemecatan ini dilakukan atas putusan sidang etik Polri pada 30 Agustus 2022. Hasil sidang KKEP terduga pelanggar terbukti telah melakukan ketidakprofesionalan dan penyalahgunaan wewenang sehingga komisi memutuskan sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

Baca juga : Perbuatan Keji Tak Manusiawi, Bocah Berusia 14 Tahun Disiram Bensin Hingga Terbakar

Demikian dikatakan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, sesuai dilanair dari kompas.com, Rabu (31/8/2022).

Baca juga : Kades Tambang, Kampar Salurkan BLT Kepada Warga

Kombes Edwin dipecat karena dinilai tidak profesional dan menyalahgunakan wewenang salah satunya adalah Kombes Edwin menerima uang dari Kasat Narkoba Polres Bandara. Uang dari barang bukti kasus narkoba sebesar USD 225 ribu dan SGD 376 ribu untuk kepentingan pribadi.

Kombes Edwin selaku atasan penyidik tidak mengawasi dan mengendalikan terkait penanganan perkara Laporan Polisi Nomor: LP/103/K/VI/2021/RESTA BSH tanggal 30 Juni 2021 yang ditangani oleh Penyidik Satresnarkoba Polresta Bandara Soetta.

Netizen menyambut baik keputusan sidang kode etik memberhentikan secara tidak hormat. Akibat perbuatan Kombes Edwin yang menerima uang dari Kasat Narkoba merupakan barang bukti kasus narkoba, sama artinya telah mencoreng nama baik institusi Polri.(KRO/RD/Komp)