RADARINDO.co.id – Jakarta : Komisaris PT Inhutani V (INH), Raffles Brotestes Panjaitan (RBP), diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perannya dalam dugaan tindak pidana korupsi suap kerjasama pengelolaan kawasan hutan di Lampung antara PT Inhutani V anak perusahaan Perum Perhutani dan PT Paramitra Mulia Langgeng (PML), anak usaha Sungai Budi Group (SBG).
Baca juga: KPK Panggil Sejumlah Manager Terkait Dugaan Proyek Fiktif BUMN
“Pemeriksaan terhadap RBP, selaku Komisaris PT Inhutani V, penyidik mengklarifikasinya terkait kerjasama Inhutani dengan PT PML,” kata Jubir KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis, dikutip, Sabtu (18/10/2025).
Selain Raffles, penyidik KPK juga memeriksa pihak swasta bernama Kamsiya (KAM) terkait dugaan penyerahan uang kepada penyelenggara negara.
“Sedangkan untuk saksi KAM, dikonfirmasi terkait pengetahuannya soal penyerahan uang kepada pihak penyelenggara negara,” ujar Budi.
KPK menyatakan akan menelusuri aliran dana dalam kasus dugaan korupsi suap perizinan penggunaan lahan hutan di perusahaan BUMN Perum Perhutani.
Langkah ini diambil setelah KPK menemukan indikasi praktik suap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di sektor kehutanan yang melibatkan kerjasama pengelolaan kawasan hutan antara PT Inhutani V (INH) dan PT Paramitra Mulia Langgeng (PML) di Lampung.
KPK juga akan menelusuri kemungkinan aliran dana hingga ke tingkat kementerian seperti Kementerian Kehutanan dan pemerintah daerah, khususnya di Lampung.
Baca juga: Korupsi Jalan di Sumut, Hakim Perintahkan Jaksa Keluarkan Sprindik Baru
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan izin pemanfaatan hutan di Provinsi Lampung yang melibatkan PT Inhutani V.
Ketiganya yakni Dicky Yuana Rady (DIC) selaku Direktur Utama PT Inhutani V (INH), Djunaidi (DJN) selaku Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PML), serta Aditya (ADT) selaku staf perizinan Sungai Budi Group. (KRO/RD/Ini)






