Komisaris Utama PT IAE Dipanggil Terkait Kasus Jual Beli Gas

RADARINDO.co.id – Jakarta : Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energi (IAE), Arso Sadewo, dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi jual beli PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE).

Baca juga: Oknum Kades di Bengkulu Jadi Tersangka Korupsi Rp2,8 Miliar

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, Arso Sadewo dipanggil untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK. Namun, Budi belum mengungkapkan materi yang akan didalami dari pemeriksaan. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” katanya, Selasa (21/10/2025).

Komisi antirasuah juga belum bisa memastikan adanya penahanan tersangka dalam perkara jual beli gas tersebut. Dalam perkara ini, KPK menahan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk, periode 2008-2017, Hendi Prio Santoso, Rabu (1/10/2025) lalu.

KPK juga telah menahan dua tersangka lainnya, yaitu mantan Direktur Komersial PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Danny Praditya (DP) dan mantan Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim (ISW).

Baca juga: KPK Usut Mekanisme Distribusi Bansos Beras Tahun 2020

Kasus korupsi jual beli gas ini mengakibatkan kerugian negara sebesar 15 juta Dollar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp203,3 miliar. (KRO/RD/Kmp)