RADARINDO.co.id – P Sidimpuan : Komite sekolah dan orangtua siswa SMAN 2 Kota Padangsidimpuan membantah pemberitaan terkait tudingan adanya pungutan liar (pungli) yang dilakukan pihak SMAN 2 Kota Padangsidimpuan.
Dimana dalam pemberitaan di media online beberapa waktu lalu tersebut, ada dugaan pungli uang SPP sebesar Rp70 ribu, Rp35 ribu, dan Rp24 ribu, dengan modus kesepakatan antara Komite Sekolah dan para orangtua siswa.
Terkait hal tersebut, Ketua Komite SMA Negeri 2 Kota Padangsidimpuan, H Martua Raja Harahap saat ditemui dikediamannya, Kamis (31/10/2024), menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak benar.
Baca juga: Perkara Seleksi PPPK, Kadisdik dan Kepala BKD Madina Divonis 1 Tahun Penjara
“Alangkah baiknya jika mereka bertanya dulu kepada kita. Kalau menuding seperti ini, ujung-ujungnya fitnah atau pencemaran nama baik sekolah dan pengurus komite sekolah,” ucap Martua Raja Harahap.
Dijelaskan Martua, uang Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) atau biasa disebut uang komite, bukan bentuk pungli. Pasalnya, hal tersebut diperbolehkan dan sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
“Terkait besaran uang tersebut, sudah diputuskan dalam rapat orangtua siswa atau wali siswa sesuai kemampuan orangtua siswa. Bukan keputusan Kepala Sekolah. Ini kebijakan semacam subsidi silang, karena kemampuan orangtua siswa tidak sama,” terangnya.
Sedangkan peruntukannya sambung Martua, telah disepakati untuk kegiatan yang tidak bisa dibelanjai dari dana BOS. Seperti honor tenaga pendidik, ekstrakulikuler, Satpam sekolah dan hal lainnya yang tidak boleh dianggarkan dari dana BOS.
Ketua Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Kota Padangsidimpuan itu menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan klarifikasi dan hak jawab sesuai Undang-Undang terkait tudingan pungli tersebut.
Terpisah, anggota DPRD Kota Padangsidimpuan, Hj Taty Aryani Tambunan SH, salahsatu orangtua siswa yang hadir dalam rapat dengan komite, sangat menyesalkan adanya tudingan pungli atas SPP atau uang komite tersebut.
Baca juga: Kapolres Tanjungbalai Hadiri Apel Gelar Pasukan Kontijensi Bencana Alam
“Orangtua siswa ataupun wali siswa sudah menyetujui besaran SPP tersebut. Kegunaannya juga sudah dipaparkan pihak sekolah. Artinya, SPP itu hasil musyawarah orangtua siswa,” terangnya.
Sementara, Suherman salah satu orangtua siswa kelas X di SMAN 2 yang ikut menyetujui besaran SPP tersebut, juga sangat menyesalkan tudingan tersebut. Karena, uang SPP sama-sama disepakati.
“Semuanya ditetapkan melalui rapat orangtua. Kita yang rapat, kita yang memutuskan, kita yang bayar, kenapa orang luar menuduh pungli. Jadi punglinya dimana,” tukasnya, sembari menyarankan pihak sekolah atau orangtua siswa dalam hal ini Komite Sekolah, untuk menyampaikan hak jawab. (KRO/RD/thoms)