RADARINDO.co.id – Jakarta : Kontraktor proyek Hambalang, PT Ditasari Citralaras, menggugat BUMN PT Adhi Karya (Persero) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Gugatan tersebut dilayangkan oleh Direktur Utama (Dirut) PT Ditasari Citralaras, Machfud Suroso.
Baca juga: Aniaya Anaknya, “Janda Pirang” Digiring ke Penjara
Perusahaan tersebut merupakan kontraktor Proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) di Hambalang Bogor 2010. Dalam gugatan yang terdaftar pada 10 September 2024 itu, Machfud meminta pengadilan mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
“Mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh para pemohon PKPU terhadap termohon PKPU/PT Adhi Karya (Persero) Tbk,” demikian bunyi salah satu petitum gugatan tersebut, seperti dikutip dari cnnindonesia, Kamis (26/9/2024).
Menanggapi gugatan itu, pihak Adhi Karya menyebut proyek P3SON di Hambalang dikelola oleh Kerja Sama Operasi (KSO) antara Adhi Karya dengan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk atau WIKA.
“Dimana perlu dipahami bahwa KSO ADHI-WIKA merupakan entitas usaha terpisah dari PT Adhi Karya (Persero) Tbk,” ungkap Corporate Secretary Adhi Karya, Rozi Sparta melalui keterangannya.
Menurutnya, berdasarkan dokumen yang disampaikan pemohon, tuntutan PKPU itu totalnya mencapai Rp91 miliar. Namun, hal itu tidak tercatat dalam laporan manajemen maupun keuangan KSO ADHI-WIKA. Oleh karena itu, kata Rozi, manajemen Adhi Karya tetap mengedepankan tata kelola perusahaan yang baik.
Baca juga: Ini Pengakuan Mengejutkan Perekam Video Syur Oknum Guru dan Siswinya
Rozi menyampaikan beberapa sikap dan langkah manajemen Adhi Karya terhadap tuntutan PKPU ini. Diantaranya meyakini bahwa pengadilan dan penegak hukum akan bertindak objektif dan adil dalam memproses tuntutan dari penggugat, sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
Selalu mengedepankan tata kelola perusahaan yang baik, serta memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dalam proses ini Adhi Karya melibatkan Jaksa Pengacara Negara pada Jamdatun. (KRO/RD/CNN)