RADARINDO.co.id – Bandung : Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28 tahun 2024 tentang peraturan pelaksanaan UU nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, yaitu pemerintah memfasilitasi penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa sekolah atau pelajar, dianggap bisa perkuat liberalisasi perilaku.
Baca juga : Polres Sergai Ringkus Terduga Pelaku Penganiaya Anggota Polisi
“Dimana peraturan ini tidak sejalan dengan amanat pendidikan nasional yang berasaskan budi pekerti luhur dan menjujunjung tinggi norma agama,” ungkap Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, belum lama ini.
Menurutnya, dengan penyediaan alat kontrasepsi sama saja dengan membolehkan budaya s3ks bebas kepada pelajar. Alih alih mensosialisasikan resiko perilaku s3ks bebas kepada usia remaja, pemerintah malah menyediakan alatnya.
“Salah langkah kalau kita mengkhianati tujuan besar pendidikan nasional yang sudah kita cita-citakan bersama. Justru seharusnya menekankan pentingnya pendampingan atau konseling bagi siswa dan remaja khususnya edukasi mengenai kesehatan reproduksi melalui pendekatan norma agama dan nilai pekerti luhur yang dianut budaya ketimuran di nusantara,” ucapnya.
Baca juga : PM Tabagsel Dukung Asriluddin Tambunan Balon Bupati Deli Serdang
Dikatakan bahwa kewajiban menyediakan layanan kesehatan reproduksi salah satunya dengan menyediakan kontrasepsei untuk anak sekolah dan remaja atas nama s3ks aman akan mengantarkan pada liberalisasi pelaku yang akan membawa kerusakan pada masyarakat.
Dijelaskannya, meski diklaim aman dari persoalan kesehatan, namun akan menghantarkan kepada perzinahan yang hukumnya haram. Aturan ini meneguhkan Indonesia sebagai negara sekuler yang mengabaikan aturan agama.
Kerusakan perilaku akan makin marak dan membahayakan masyarakat dan peradaban manusia. Terlebih negara juga menerapkan sistem pendidikan sekuler yang menjadikan kepuasan jasmani sebagai tujuan.
Islam mewajibkan negara membangun kepribadian pada setiap individu. Untuk mewujudkannya negara akan menerapkan sistem Islam secara menyeluruh termasuk dalam sistem pendidikan. Adanya sistem pergaulan dalam Islam yang diatur secara rinci juga penerapan sistem sanksi sesuai Islam secara tegas akan mencegah perilaku liberal di kalangan masyarakat.
Hal ini mampu mencegah angka perzinahan khususnya dikalangan generasi muda. Sehingga mereka fokus untuk mengenyam pendidikan dan menghasilkan karya-karya yang bermanfaat untuk masyarakat dan masa depan peradabannya. (KRO/RD/Al Suryanti)