RADARINDO.co.id – Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran fee kasus korupsi pengadaan E-KTP dari tersangka Paulus Tannos ke anggota DPR RI.
Pendalaman materi dilakukan KPK saat memeriksa eks narapidana kasus korupsi proyek pengadaan E-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong, Rabu (19/3/2025).
Baca juga: RUU TNI Disahkan, DPR Dianggap Tak Indahkan Permintaan Publik
“Hasil riksa Andi Narogong, komitmen fee dari (Paulus) Tannos dan konsorsium ke anggota DPR,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Kamis (20/3/2025).
Sebelumnya, Andi Narogong bungkam usai diperiksa KPK, Rabu. Andi turun dari ruang penyidik mengenakan kemeja hitam, celana jeans, dan masker hitam. Saat dicecar pertanyaan terkait pemeriksaannya, Andi tak merespons sembari terus berjalan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK.
Diketahui, Andi Narogong dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengadaan E-KTP yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp2,3 triliun. Ia dihukum 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.
Baca juga: Penyerangan Kantor Polisi Kembali Terjadi, Kini “Giliran” Mapolsek Kayangan
Selain itu, hakim tinggi juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti 2,5 juta dollar Amerika Serikat dan sebesar Rp1,1 miliar, diperhitungkan dengan pengembalian sebesar 350.000 dollar AS. (KRO/RD/Komp)