KPK Dalami Kasus Google Cloud dan Bantuan Kuota Internet di Kemendikbudristek

RADARINDO.co.id – Jakarta : Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus pengadaan Google Cloud di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Baca juga: Pejabat Dinkes Aceh Tengah Diperiksa Kasus Dana BOK

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pengadaan Google Cloud berkaitan dengan pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek yang kini sedang disidik oleh Kejaksaan Agung. Namun demikian, fokus penyelidikan KPK hanya pada pengadaan Google Cloud.

“Ini kita fokus ke Google Cloud. Kan tadi ada. Pengadaan Chromebook. Itu perangkat kerasnya. Nah ini yang penyimpangan,” ujar Asep kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025).

Asep menuturkan, Google Cloud digunakan oleh Kemendikbudristek di era Nadiem Makarim untuk mendukung penyimpanan data dalam penggunaan Platform Merdeka Mengajar (PMM) dan platform lain.

Tujuannya, menurut narasi pemerintah saat itu, adalah untuk mempermudah proses belajar mengajar, meningkatkan transparansi, serta memperluas akses pendidikan selama pandemi yang berlangsung sepenuhnya secara daring.

“Waktu itu kita ingat zaman Covid ya, pembelajaran dengan menggunakan pembelajaran daring. Tugas-tugas anak-anak kita yang sedang belajar dan lain-lain, kemudian hasil ujian itu datanya disimpan dalam bentuk Cloud. Google Cloud-nya,” ucap Asep.

Selain pengadaan Google Cloud, Asep menyebut bahwa ada item pengadaan lain dalam program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek yang menjadi fokus penyelidikan, diantaranya pengadaan bantuan kuota internet gratis bagi pelajar, mahasiswa, guru, dan dosen.

Baca juga: Direktur Bisnis Konsumer BRI Diperiksa Terkait Kasus EDC

“Itu juga nanti merupakan bagian-bagian dari itu. Betul kan ini ada bagian-bagiannya nih. Ada perangkat kerasnya. Ada tempat penyimpanan datanya. Ada paket datanya untuk menghidupkan itu. Jadi ada beberapa paketnya kan seperti itu,” tuturnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah lebih dulu menaikkan status perkara serupa terkait program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek periode 2020–2022, dengan fokus penyidikan pada pengadaan laptop Chromebook. Kasus ini resmi masuk tahap penyidikan pada 20 Mei 2025. (KRO/RD/IN)