KPK “Ditantang” Usut PTPN VIII “Gerogoti” Biaya HGU, HPL dan HGB

109

RADARIDO.co.id – Medan : Komisi Pemberantasan Korupsi “Ditantang” mampu mengusut dugaan penyalahgunaan PTPN VIII terkait biaya pengurusan HGU, HPL dan HGB sebesar Rp23.293.770.000. Pasalnya, besarnya biaya pengelolaan lahan sebesar ribuan hektar, namun diduga belum mengantongi sertifikat HGU.

Demikain disampaikan sumber RADARINDO secara tertulis belum lama ini. Sumber yang belum mau disebutkan Namanya mengatakan pada tahun 2021, 2022 dan 2023 sampai Semester I, PTPN VIII telah menganggarkan dan merealisasikan kegiatan investasi yang cukup besar.

Baca juga : Tiga Perusahaan Minyakita yang Terbukti Kurangi Takaran Diminta Disegel

“Realisasi PTPN VIII telah melaksanakan perjanjian kerja sama dengan Pihak Kedua sebanyak tujuh paket kontrak dalam kegiatan kepengurusan HGU, HPL dan HGB seluas 6.964,77Ha senilai Rp23.293.770.000,” ujar sumber.

Oleh karena itu, KPK diminta segera menyelamatkan uang negara atas pengadaan kepengurusan HGU, HPL, dan HGB yang diduga tidak dilaksanakan oleh bagian pengembangan dan administrasi aset berdasarkan Surat Keputusan Direksi PTPN VIII Nomor Kep/III.2/907/VI/2022 tentang Organisasi dan Tata kerja PTPN VIII, salah satu bagian yang terkait pengurusan HGU, HPL, dan HGB di PTPN VIII adalah bagian Pengembangan dan Administrasi Aset (PAA) yang membawahi Subbagian Agraria.

Subbagian Agraria memiliki tugas pokok salah satunya yaitu melakukan proses perpanjangan/pembaharuan alas hak berupa HGU, HPL, dan HGB dan perijinan sesuai dengan bidang agraria. Hasil pemeriksaan dokumen pelaksanaan pekerjaan menunjukkan terdapat kegiatan pengurusan HGU, HPL, dan HGB sebanyak tujuh paket pekerjaan yang dilaksanakan oleh Notaris/PPAT dilakukan melalui proses tender dengan metode tender terbatas, jenis kontrak lumpsum.

Proses pengadaan dilakukan secara elektronik atau Integreted Procurement System (IPS) yaitu pengadaan barang/jasa lainnya/pekerjaan konstruksi/jasa konsultasi yang dilaksanakan dengan menggunakan teknologi informasi dan transaksi elektronik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Konon kabarnya, Kepala Bagian PAA pada 18 Desember 2023 menjelaskan kepengurusan tersebut dilakukan melalui kerja sama kontrak dengan pertimbangan kapabilitas dari pihak Notaris/PPAT terkait prosedur, memiliki hubungan lebih dekat mengenai kepengurusan dengan BPN dan Kementerian, dan karena sesuai dengan skala luasannya dimulai dari Kantor Pertanahan di Kabupaten/Kota, Kantor Wilayah di tingkat Provinsi, dan Kementerian ATR/BPN di tingkat nasional. Sehingga dengan kepengurusan melalui Notaris dan PPAT dipandang perlu untuk menjamin percepatan penyelesaian dan akuntabilitas pengurusan perpanjangan/ pembaharuan.

Baca juga : Tiga Orang Ditangkap Kasus Pertalite Oplosan di SPBU Medan

PTPN VIII atas perjanjian kerja sama dengan pihak kedua sebanyak tujuh paket kontrak dalam kegiatan kepengurusan HGU, HPL dan HGB seluas 6.964,77Ha senilai Rp23.293.770.000, telah menjadi sorotan Publik. Dana tersebut “Digerogoti” diduga terjadi penyalahgunaan. KPK diminta minta dapat menjalankan perintah undang- undang untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Pengadaan kepengurusan HGU, HPL, dan HGB diduga tidak dilaksanakan oleh Bagian Pengembangan dan Administrasi Aset Berdasarkan Surat Keputusan Direksi PTPN VIII Nomor Kep/III.2/907/VI/2022 tentang Organisasi dan Tata kerja PTPN VIII, salah satu bagian yang terkait pengurusan HGU, HPL, dan HGB di PTPN VIII adalah Bagian Pengembangan dan Administrasi Aset (PAA) yang membawahi Subbagian Agraria. Diduga terjadi penyalahgunaan dan wewenang tersebut terindikasi merugikan keuangan BUMN. Hingga berita ini dilansir, Dirut Holding PTPN III dan Dirut Palmco belum bersedia menjelaskan konfirmasi yang disampaikan RADARINDO. (KRO/RD/TIM)